ANALISIS

Bayang Kebangkitan Dwifungsi ABRI di Balik Rencana TNI/Polri Jadi ASN

CNN Indonesia
Jumat, 15 Mar 2024 12:31 WIB
Pemerintah tengah menyiapkan aturan yang membolehkan TNI/Polri mengisi jabatan ASN. Dinilai akan mengembalikan dwifungsi ABRI era orba.
Ilustrasi. Pemerintah tengah menyiapkan aturan yang membolehkan TNI/Polri mengisi jabatan ASN. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Ikhsan pun menegaskan seharusnya penyusunan RPP manajemen ASN yang mengizinkan anggota TNI/Polri menjabat di lingkungan ASN harus selaras dan senapas dengan UU TNI dan UU Polri.

Misalnya dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI, terdapat pengecualian bagi militer aktif untuk dapat menduduki jabatan sipil.

Dalam pasal itu diatur hanya untuk jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi pertahanan seperti Kementerian Pertahanan, Kemenkopolhukam, Sekmil Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, SAR Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dalam ayat (1) juga dijelaskan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Ikhsan pun mewanti-wanti agar jangan sampai TNI/Polri yang menjadi ASN diberikan jabatan di tingkat kepala daerah baik penjabat maupun pelaksana tugas.

"Oleh sebab itu, jabatan TNI/Polri dalam ASN itu rentan diperluas pengertiannya, sehingga itu harus dikunci dengan merujuk UU TNI dan UU Polri," tegasnya.

Senada, Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul berpendapat rencana itu akan semakin memperburuk sistem merit di lingkungan ASN. Padahal semestinya pemerintah berupaya maksimal untuk memperbaiki sistem birokrasi ASN.

Adib juga menilai perizinan anggota TNI/Polri menjadi ASN sarat akan kepentingan politik. Tak menutup kemungkinan mereka nantinya akan menjadi alat politik baru.

"Saya kira bahwa sebelum masuknya TNI/Polri pin sistem merit di ASN sudah banyak masalah, apalagi penilaian pejabat masih like and dislike. Dan ada kepentingan politik itu kan jelas ya sudah," kata Adib saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (14/3) malam.

Menurut dia, TNI/Polri selama ini sudah memiliki tugas dan wewenang yang kompleks. yakni menjaga wilayah pertahanan dan keamanan negara dan menjaga stabilitas keamanan di masyarakat.

Adib pun menaruh curiga karena rencana tersebut bergulir menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Apalagi menurutnya dalam masa dua kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini terdapat beberapa anggota TNI/Polri yang masuk di lingkungan ASN dengan jabatan yang strategis.

Ada juga penjabat (pj) kepala daerah seperti gubernur, wali kota, hingga bupati yang berasal dari unsur anggota TNI/Polri aktif.

Ia berpendapat kondisi itu akan membuat masyarakat sipil semakin menaruh rasa tidak percaya pada pemerintah apabila di kemudian hari negara justru memberikan karpet merah bagi anggota TNI/Polri untuk menjadi ASN.

"Jadi bisa saja nanti malah akan menambah statement, pembenaran, adagium seperti itu, bahwa kebijakan inj memang ada kepentingan politik, mungkin politik menuju Pilkada," jelasnya.

Oleh sebab itu, Adib meminta pemerintah kembali mengkaji wacana perizinan TNI/Polri menjadi ASN. Ia menilai seluruh lembaga memiliki porsi masing-masing dalam menjalankan amanat negara.

TNI/Polri menurutnya tetap sebagai lembaga pertahanan dan keamanan yang tak sepatutnya terlibat kegiatan politik dan menduduki jabatan sipil.

"Jadi agar tensi politik bisa gampang dibikin adem dan tidak menjadi sebuah polemik ke depan," ujar Adib.

(khr/tsa)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER