Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono merasa dizalimi atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi di mana ia dituntut dengan pidana 10 tahun dan 3 bulan penjara.
Menurut Andi dalam nota pembelaan atau pleidoinya, tidak ada satu pun dari 51 saksi yang dihadirkan jaksa KPK di persidangan membuktikan dirinya telah menerima uang terkait dengan jabatan.
"Tidak ada satu pun saksi di bawah sumpah dalam persidangan yang menerangkan tentang penerimaan uang yang berhubungan langsung dengan jabatan saya sebagai ASN. Dengan adanya bantahan penjelasan tentang penerimaan gratifikasi yang dituduhkan kepada saya, sesungguhnya telah terbukti bahwa saya didakwa tanpa bukti satu pun dan saya telah merasa dizalimi," ujar Andi saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andhi menyoroti kasusnya yang dilatarbelakangi oleh postingan netizen di media sosial perihal flexing pejabat. Menurut dia, postingan tersebut tidak bertanggung jawab dan berdampak negatif kepada keluarganya termasuk sang putri yang sedang berkuliah di Universitas Indonesia (UI).
"Penghakiman atas framing negatif tersebut terus berlanjut dan bergulir ketika sedang ramai-ramainya media menyoroti flexing PNS, ditambah dengan bumbu persepsi, asumsi, dan opini netizen yang semakin liar tanpa saya diberi kesempatan untuk pembelaan," kata Andi.
"Saya menyadari pembelaan atau klarifikasi apa pun akan menjadi tambah salah di mata netizen. Beban mental ini sangat mengganggu dan sangat memberatkan putri saya yang sekarang sedang menjalani kuliah di Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Indonesia," sambungnya.
Dalam pleidoinya, ia berharap majelis hakim yang menangani perkaranya dapat melihat jernih berdasarkan hati nurani yang bersih dengan memperhatikan keterangan dan bukti-bukti di persidangan dalam menjatuhkan putusan.
"Dengan segala kerendahan hati saya memohon agar majelis hakim Yang Mulia dapat mengambil keputusan dengan pertimbangan hukum dan hati nurani yang amarnya berbunyi, menyatakan perbuatan saya Andhi Pramono sebagaimana tersebut dalam tuntutan bukan merupakan tindak pidana korupsi; melepaskan saya dari segala tuntutan; memulihkan nama baik saya dan mengembalikan martabat serta kedudukan saya di mata masyarakat," ucap Andhi yang sudah menjadi abdi negara selama 26 tahun.
"Memerintahkan agar saya dikeluarkan dan dibebaskan dari tahanan Rutan. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan seluruh barang bukti yang disita kepada pemiliknya," lanjut dia.
Andhi Pramono dituntut dengan pidana 10 tahun dan 3 bulan penjara serta pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp58,9 miliar.Uang itu terdiri dari mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika.
Menurut jaksa KPK, tindak pidana yang dilakukan Andhi adalah perbuatan berdiri sendiri.
Tindak pidana ini terjadi sepanjang periode 2012 sampai dengan 2023 saat Andhi menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat pada 2009-2012; Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V KPPBC Tipe Madya Pabean (PMB) B Palembang tahun 2012-2016.
Kemudian Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur 2016-2017; Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jakarta tahun 2017-2021; dan Kepala KPPBC TMP B Makassar 2021-2023.