Marak Remaja Tawuran 'Perang Sarung' di Bulan Ramadan
Tawuran atau perang sarung kerap terjadi di berbagai daerah selama Ramadan. Di Jakarta dan sekitarnya, fenomena ini juga terjadi.
Pada Rabu (13/3) perang sarung antar pemuda terjadi di Jalan Mochtar Raya, Sawangan, Depok, sekitar pukul 02.00 WIB. Tawuran ini melibatkan 50 orang dari dua kelompok berbeda.
Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi mengatakan dalam peristiwa itu massa membawa bambu, kayu, dan sarung yang diikat.
Namun, Made menyebut perang sarung itu tak berlangsung lama dan para pelaku langsung membubarkan diri. Berdasarkan keterangan saksi, tak ada korban dalam peristiwa itu.
Kemudian, perang sarung juga terjadi di Jalan Jamblang, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (15/3) sekitar pukul 02.20 WIB.
Perang sarung itu pertama kali diketahui oleh warga dan dilaporkan ke polisi. Laporan itu ditindaklanjuti kepolisian dan 12 orang yang diduga terlibat dalam perang sarung itu ditangkap.
"Telah diamankan 12 remaja yang hendak melakukan tawuran sarung antara remaja dari wilayah Larangan Ciledug dengan remaja dari wilayah Joglo Kembangan yang rencananya akan melakukan tawuran sarung di wilayah sekitar JORR Petukangan Utara," kata Kapolsek Pesanggarahan Kompol Tedjo Asmoro dalam keterangannya.
Selanjutnya, belasan remaja beserta barang bukti berupa ponsel hingga sarung dibawa ke Polsek Pesanggrahan untuk didalami lebih lanjut.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah menerbitkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat menjelang dan pada saat Ramadan.
Maklumat itu bernomor Mak/0/IIII/2024 tentang 'Larangan Kegiatan masyarakat Menjelang dan pada Saat Bulan Ramadan 1145 H/2024 guna Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya', tertanggal 13 Maret 2024.
Dalam maklumat tersebut, Karyoto melarang kegiatan konvoi kendaraan sesuai Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia juga melarang masyarakat bermain petasan/kembang api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Masih dalam maklumat itu juga termuat larangan kegiatan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti balapan liar dan tawuran.
"Balapan liar (Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dan Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran)," bunyi salah satu poin maklumat.
Dalam maklumat tersebut, Karyoto mengingatkan ada sanksi hukum bagi mereka yang terbukti telah melanggar aturan-aturan yang dimaksud.
Menurut maklumat, Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
(dis/tsa)