Pada Juni 2021, Wahyu Setiawan dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Wahyu harus menjalani pidana badan selama tujuh tahun penjara sebagaimana putusan MA Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020.
Dalam putusan di tingkat kasasi, Wahyu turut dihukum membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Hak politik Wahyu juga dicabut selama lima tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, dengan menerima uang senilai total Rp600 juta terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
Ia juga terbukti menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo, terkait dengan pemilihan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.
Sejak 6 Oktober 2023, Wahyu sudah bebas bersyarat. Ia telah diperiksa KPK lagi sebagai saksi pada Kamis, 28 Desember 2023.
Sementara itu, pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
KPK hingga detik ini belum mampu memproses hukum Harun. Padahal, tiga tersangka lainnya sudah selesai menjalani masa pidana.
Senin, 13 Januari 2020, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi saat itu, Arvin Gumilang, mengatakan Harun tercatat dalam data perlintasan terbang ke Singapura pada 6 Januari. Saat itu, Arvin bilang Harun belum kembali lagi ke Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly juga menegaskan Harun belum kembali ke Indonesia. Pada saat yang bersamaan, KPK mengirim surat pencegahan ke luar negeri atas nama Harun ke pihak Imigrasi.
Namun, jejak Harun terendus sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari. Pengakuan soal keberadaan Harun datang dari istrinya, Hildawati Jamrin. Ia mengatakan suaminya itu mengabarkan sudah di Jakarta pada 7 Januari.
Belakangan atau pada 22 Januari, Ditjen Imigrasi baru mengakui Harun telah kembali ke Indonesia pada tanggal tersebut.
Imigrasi berdalih terjadi kerusakan sistem sehingga data perlintasan Harun tak masuk dalam pusat informasi.
Setelah polemik tersebut, Harun "hilang". Keberadaannya tidak diketahui lagi.
Tidak kunjung ditemukannya Harun membuat publik berspekulasi. Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K. Harman mengatakan terdapat tiga spekulasi: Harun ditembak mati, disembunyikan, atau bersembunyi sendiri.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga Harun sudah meninggal. Kendati demikian, karena Harun tak kunjung ditemukan, Boyamin tetap meminta KPK untuk membawa kasus ke persidangan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
Perkembangan informasi yang disampaikan KPK terkait progres pencarian Harun minim. KPK memang telah memasukkan Harun ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan meminta bantuan pihak kepolisian. Akan tetapi, selama lebih dari empat tahun KPK gagal menemukan Harun.
KPK sempat mendapat informasi Harun ke luar negeri melalui jalur tidak resmi. Hal itu yang membuat tim KPK mendatangi negara tetangga pada Juni tahun lalu untuk mengecek keberadaan Harun meskipun hasilnya nihil.
"Kami sudah mengirimkan tim ke negara tetangga kemudian mengecek informasi keberadaannya dan itu juga kami koordinasi dengan Divisi Hubinter [Polri]," ujar Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023.
Berdasarkan informasi dari Divisi Hubinter Polri, terang Asep, sudah ada kerja sama police to police dengan sejumlah kepolisian negara lain yang memungkinkan KPK untuk ikut turut serta.
"Misalnya kepolisian Singapura, kepolisian Malaysia, Filipina, nah bekerja sama dengan kepolisian Indonesia sekiranya ada informasi di negara tersebut. Kita bisa bekerja sama melalui kepolisian Indonesia, Mabes Polri, kemudian Mabes Polri dengan negara tersebut untuk mencari para terduga atau tersangka itu," tutur Asep.
KPK telah mengirim surat permohonan penerbitan red notice untuk memburu Harun.
Surat permohonan penetapan status buron internasional itu dikirim ke Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Badan Pemelihara Keamanan Polri, Senin, 31 Mei 2021.
Selain itu, KPK juga bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mempunyai tugas mengawasi lalu lintas seseorang untuk masuk dan keluar wilayah RI.