Ronald Tannur Didakwa Pasal Berlapis Bunuh Teman Perempuan

CNN Indonesia
Selasa, 19 Mar 2024 18:56 WIB
Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI dari PKB, didakwa melakukan pembunuhan terhadap teman perempuannya berinisial DSA (29).
Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI dari PKB, didakwa melakukan pembunuhan terhadap teman perempuannya berinisial DSA (29). (CNN Indonesia/Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --

Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI dari PKB, didakwa melakukan pembunuhan terhadap teman perempuannya berinisial DSA (29).

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/3).

Ronald hadir secara daring melalui teleconference dari Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Sedangkan pengacara, jaksa dan majelis hakim hadir langsung di Ruang Cakra PN Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya M Darwis, Siska Christin, dan Furkon Adi Hermawan membacakan dakwaan secara bergantian.

Ronald disebut sengaja merampas nyawa DSA, di sebuah tempat karaoke Blackhole KTV, Lenmars Mall, Surabaya 3-4 Oktober 2023 lalu.

"Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP," kata JPU M Darwis membacakan dakwaan.

Perbuatan Ronald juga terancam dalam dakwaan kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan 351 ayat (1) KUHP soal penganiayaan berat.

Jaksa mengatakan Ronald dan teman-temannya mulanya berkaraoke dan meminum minuman beralkohol. Namun, ketika akan pulang terdakwa dan korban terlibat cekcok.

"Pada saat di depan lift untuk turun ke parkiran mobil terjadi cekcok antara korban DSA dengan terdakwa. Kemudian saat di dalam lift korban menampar terdakwa lalu terdakwa mencekik leher korban," ujarnya.

Jaksa menyebut Ronald kemudian menendang kaki kiri DSA sehingga korban terjatuh di dalam lift. Lalu perempuan asal Jawa Barat itu menarik baju pelaku yang membuatnya langsung memukul DSA di bagian kepala menggunakan botol Tequilla.

Sesampainya di basement, DSA dan Ronald kembali cekcok. Mereka berdebat siapa yang lebih dulu memukul. Keduanya kemudian masuk lagi ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV.

Karena tak mendapat rekaman itu, keduanya kemudian turun kembali ke basement lokasi parkir. Korban DSA kemudian duduk selonjor di kiri luar mobil sambil memainkan ponselnya. Sedangkan Ronald langsung masuk ke bagian kursi kemudi.

"Terdakwa melihat korban DSA sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan lalu terdakwa langsung masuk ke mobil Innova bagian pengemudi, dan ketika terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban 'mau pulang atau tidak?'. Tetapi karena tidak ada respon atau jawaban dari korban membuat terdakwa semakin kesal dan emosi, sehingga terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innova-nya ke arah kanan," ujarnya.

"Di mana saat itu, Ronald mengetahui posisi korban sedang bersandar di mobil sebelah kiri. Seharusnya terdakwa dapat mengetahui akibat perbuatannya apabila terdakwa menjalankan mobilnya belok kearah kanan dengan posisi korban DSA bersandar di badan mobil akan membuat tubuh korban ikut bergerak mengikuti laju mobil, namun karena merasa kesal dan emosi, terdakwa tetap menjalankan mobilnya sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa melindas korban DSA," tambahnya.

Selanjutnya setelah dia merasakan sesuatu terjadi pada mobilnya, Ronald pun turun dari mobil dan melihat korban sudah tergeletak. Seorang saksi lain kemudian memberitahu security di tempat itu bahwa ada perempuan yang tergeletak.

"Saksi [security] FH dan AS menanyakan kepada terdakwa apakah kenal dengan korban DSA lalu dijawab terdakwa 'tidak kenal'," kata jaksa.

Ronald lalu mengangkat korban yang sudah tak sadarkan diri ke bagasi baris belakang mobil Innova miliknya. Ia kemudian berangkat menuju Apartemen Orchad tempat korban tinggal.

Seorang teman korban kemudian berinisiatif membawa korban ke Rumah Sakit National Hospital menggunakan mobil Ronald. Di sanalah korban diketahui sudah tidak bernyawa. Dokter yang memeriksa korban kemudian menyatakan kematian korban tidak wajar.

"Dokter menyarankan kepada pengantar korban DSA agar dibawa IKF (Instalasi Kedokteran Forensik) RSUD dr Soetomo karena termasuk dalam kategori kematian yang tidak wajar," ujar jaksa.

Berdasarkan pemeriksaan dan autopsi tim dokter RSUD dr Soetomo terhadap DSA. pada pemeriksaan luar ditemukan, pelebaran pembuluh darah pada selaput lender kelopak mata dan selaput keras bola mata.

Kemudian luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul.

Lalu, luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.

Sedangkan lada pemeriksaan dalam ditemukan pelebaran pembuluh darah pada otak, usus halus, usus besar akibat mati lemas.

Kemudian ditemukan pula resapan darah pada kulit bagian dalam kepala, resapan darah pada kulit bagian dalam leher, resapan darah pada otot dada, resapan darah pada tulang iga kedua, ketiga, keempat dan kelima kanan.

Hasil autopsi juga menyatakan DSA mengalami luka memar pada bagian bawah paru kanan dan hati akibat kekerasan tumpul, luka robek pada hati akibat kekerasan tumpul, penrdarahan pada rongga perut kurang lebih 1200 ml.

"Pada pemeriksaan tambahan ditemukan alkohol pada lambung dan darah. Pelebaran pembuluh darah pada otak besar, hati, ginjal kanan dan ginjal kiri. Perdarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas. Sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi perdarahan hebat," kata jaksa.

Usai mendengar dakwaan jaksa itu, pengacara Ronald, Lisa Rahmat mengaku keberatan. Namun pihaknya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Kami keberatan tapi tidak mengajukan eksepsi," kata Lisa kepada majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik mengatakan sidang lanjutan langsung pemeriksaan saksi-saksi. Ia juga meminta agar terdakwa Ronald dihadirkan langsung di ruang sidang, Selasa (26/3) pekan depan.

(frd/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER