17 Juta Suara Pemilu 2024 Hangus Imbas 10 Partai Tak Lolos DPR
Sekitar 17,3 juta suara di Pemilu 2024 milik partai yang tidak lolos ke DPR bakal hangus. Jumlah itu berasal dari suara PPP dan 9 partai lainnya yang tak lolos ke DPR RI.
Total suara 10 partai itu mencapai 17.304.303 atau 11,4% dari total suara sah nasional. Mereka tak akan memiliki wakil di DPR RI karena perolehan suara mereka tak sampai 4 persen.
Partai-partai yang tak dapat kursi DPR adalah PPP (5.878.777 suara), PSI (4.260.169 suara), Partai Perindo (1.955.154 suara), Partai Gelora (1.281.991 suara), dan Partai Hanura (1.094.588 suara).
Kemudian Partai Buruh (972.910 suara), Partai Ummat (642.545 suara), PBB (484.486 suara), Partai Garuda (406.883 suara), PKN (326.800 suara).
Suara para calon anggota DPR dari partai-partai itu pun akan hangus. Mereka tidak bisa mendapat kursi DPR periode 2024-2029.
Berikut rincian suara partai-partai Pemilu 2024 yang tidak lolos ambang batas parlemen berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU.
Suara terbuang
Jutaan suara terbuang ini telah menjadi perhatian sejumlah pemerhati pemilu. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bahkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal ini.
Mereka mempertanyakan alasan UU Pemilu mengatur ambang batas parlemen 4 persen. Menurut mereka, aturan itu tidak mendukung prinsip penyederhanaan partai. Di saat bersamaan, aturan itu justru berdampak pada jutaan suara terbuang.
Mengutip data Perludem, 19 juta suara tak terwakili di DPR saat ambang batas parlemen diterapkan pada Pemilu 2009. Pada Pemilu 2014, suara terbuang mencapai 2,9 juta suara. Lalu suara terbuang melonjak ke angka 13,5 juta suara pada Pemilu 2019.
Perludem mengajukan penghitungan ulang ambang batas parlemen menggunakan rumus model Taagepera. Berdasarkan hitungan Perludem memakai rumus itu, ambang batas parlemen ideal untuk Indonesia adalah 1 persen.
"Penerapan rumus tersebut pada Pemilu DPR menghasilkan angka ambang batas parlemen optimal 1 persen," ungkap Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (2/3).
Gugatan Perludem telah dikabulkan MK lewat putusan nomor 116/PUU-XXI/2023. Mahkamah memerintahkan pemerintah dan DPR merumuskan ulang ambang batas parlemen sebelum Pemilu 2029.
"Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ... adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan," kata ketua majelis hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2).
(dhf/bmw)