Hakim MK Guntur Hamzah Dilaporkan ke MKMK

CNN Indonesia
Kamis, 21 Mar 2024 16:17 WIB
Guntur Hamzah dilaporkan ke MKMIK terkait jabatannya sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).
Ilustrasi hakim MK sedang menjalani sidang di ruang sidang pleno gedung MK. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait jabatannya sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).

Juru Bicara MK sekaligus Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan ada dua laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Guntur yang baru masuk.

"Setahu saya iya. Ada laporan masuk baru, dua. Hakim terlapornya M Guntur Hamzah. Dua-duanya sedang kita proses," ujar Fajar di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (21/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal Ketua Umum APHTN-HAN," kata Fajar.

Pelapor minta Guntur tak ikut tangani PHPU

Salah satu pelapor meminta agar Guntur tidak terlibat dalam proses penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, Pileg, dan Pilkada 2024. Terkait hal itu, Fajar mengaku belum membaca laporan yang masuk secara jelas.

Laporan yang dimaksud disampaikan sejumlah mahasiswa yang bernama Ahmad Ghiffari Rizqul, Josua AF Silaen, ⁠Michael Purnomo, dan ⁠Sheehan Ghazwa M.

Kuasa hukum pelapor, Sunan, mengatakan Guntur dilaporkan ke MKMK lantaran diduga memanipulasi dan menyelundupkan hukum pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sunan menyebut laporan itu disampaikan ke MKMK pada Selasa (19/3).

Sunan turut menyinggung hubungan Guntur yang sangat dekat dengan Anwar Usman dan lingkaran istana itu akhirnya menyeret yang bersangkutan diduga bersama-sama meloloskan Gibran melalui Putusan MK 90.

Oleh karenanya, dalam pelaporan ini, Sunan mengatakan pelapor meminta MKMK memeriksa pelanggaran etik Guntur sekaligus melarangnya untuk terlibat mengadili PHPU Pilpres, Pileg, dan Pilkada 2024.

"Maka demi tegaknya konstitusi, Etika Penyelenggaraan Negara yang bebas dari Nepotisme, Korupsi dan Kolusi, serta demi menyelamatkan demokrasi, Prof. Guntur Hamzah haruslah dilarang ikut serta memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa Pilpres, Pileg, Pilkada 2024 dalam sidang MK mendatang" kata Sunan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis siang.

Selain Guntur, sejumlah hakim MK lain juga tengah dilaporkan ke MKMK. Mereka adalah Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

(pop/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER