MK Tolak Gugatan yang Minta Pesisir & Pulau Kecil Jadi Wilayah Tambang
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi dari PT Gema Kreasi Perdana (GKP) terkait pasal yang melarang pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
PT GKP adalah perusahaan tambang yang operasionalnya di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi polemik beberapa waktu lalu. Pulau Wawonii adalah salah satu pulau kecil di wilayah perairan Sultra.
PT GKP memohonkan uji materi ke MK atas pasal perlindungan Pulau Kecil dari ancaman aktivitas tambang, Pasal 35 UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Keci (PWP3K)
Sidang pengucapan Putusan Nomor 35/PUU-XXI/2023 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis (21/3).
Dalam pendapat mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menyatakan UU PWP3K dibentuk untuk melindungi keberlanjutan dan kelestarian kawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam NKRI.
Sehingga Mahkamah berpendapat ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU 1/2014 dan Pasal 35 huruf (k) UU 27/2007 telah ternyata tidak bertentangan dengan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang diskriminatif yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 281 ayat (2) UUD 1945.
"Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," demikian tertuang dalam putusan itu dikutip dari situs MK.
Alhasil, MK menolak seluruh permohonan Pemohon.
Dalam putusan ini terdapat empat hakim konstitusi yang memiliki alasan berbeda (concurring opinion) yakni Suhartoyo, Anwar Usman, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.
Permohonan uji materi Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 35 huruf k UU PWP3K ini diajukan PT GKP yang diwakili Rasnius Pasaribu selaku Direktur Utama.
Pemohon merupakan badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang memiliki Ijin Usaha Pertambangan di wilayah yang tergolong Pulau Kecil.
Dua pasal yang digugat ke MK itu sebelumnya ditafsirkan oleh Mahkamah Agung sebagai larangan tanpa syarat untuk melakukan kegiatan penambangan mineral di wilayah yang tergolong Pulau Kecil.
Pemohon tak terima, karena merasa telah memiliki ijin yang sah dan diterbitkan instansi berwenang untuk menambang nikel di wilayah tersebut. Bahkan Ijin Usaha Pertambangan milik Pemohon telah mengalami beberapa kali perubahan dari Ijin semula berupa Kuasa Pertambangan Nomor 26 Tahun 2007 yang terbit sebelum berlakunya UU Pengelolaan Wilayah Pesisir.