Seorang pemuda berusia 19 warga Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten ditangkap warga karena diduga mengunggah konten penodaan agama di media sosial hingga berujung viral.
Warga pun menggiring pemuda tersebut ke Polsek Serang untuk ditindaklanjuti secara pidana oleh aparat penegak hukum pada Jumat (22/3) dini hari--sekitar pukul 00.30 WIB.
"Tadi malam dari Polsek Serang menerima serahan dari warga yaitu seseorang yang diduga melakukan penistaan agama yang diposting di media sosial," ujar Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan lewat pesan elektronik, Jumat siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terduga pelaku berinisial DS (19) yang tinggal di Lingkungan Rau Barat, RT 04 RW 11, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Polisi telah menyita handphone milik terduga pelaku, yang diduga dipakai untuk menyebarkan video penistaan agama.
Saat ini, Satreskrim Polresta Serkot masih melakukan pemeriksaan terhadap DS. Polisi berjanji bakal profesional dan berhati-hati menangani kasus tersebut.
"Saat ini terduga pelaku diamankan di Satreskrim Polresta Serkot, untuk kemudian akan diproses sesuai SOP dan aturan hukum yang ada," jelasnya.
Sebelumnya viral video dugaan penistaan agama Islam. Berbagai foto dan video yang diduga menistakan agama itu di sebar luaskan melalui akun telegram, kemudian beredar luas ke berbagai platform medsos.
Usai aksi tidak terpujinya beredar luas di medsos, warga yang mengetahui terduga pelaku, segera menangkap dan menyerahkannya ke Polsek Serang pada Jumat dini hari tadi.