Suhartoyo Ingatkan Dokumen Gugatan Pilpres Diserahkan Saat Jam Kerja

CNN Indonesia
Rabu, 27 Mar 2024 13:58 WIB
Suasana sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengingatkan agar semua dokumen susulan yang berkaitan dengan sidang sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) diajukan pada saat jam kerja.

Suhartoyo menyebut dokumen-dokumen itu dapat dimasukkan ke MK dalam rentang waktu pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Peringatan itu di sampaikan dalam sidang perdana PHPU pada hari ini, Rabu (27/3) siang.

"Penyerahan tambahan alat bukti bisa disampaikan sepanjang persidangan berjalan, sepanjang diserahkan pada jam kerja. Jangan ketika sudah sore atau malam hari," kata Suhartoyo.

Di dalam sidang, peringatan Suhartotyo itu sempat ditanggapi pihak pemohon yakni kubu 01 Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar.

Pihak pemohon meminta diskresi agar penyampaian dokumen yang berisi daftar nama saksi dan ahli dari kubu 01 untuk sidang PHPU berikutnya disampaikan pada hari Sabtu.

Pihak pemohon beralasan pada kalender nasional, hari Jumat merupakan tanggak merah. Sementara itu, pihaknya khawatir menyerahkan dokumen tersebut pada Kamis (28/3).

Pihak pemohon khawatir nama saksi dan ahli yang mereka akan hadirkan di dalam sidang bocor dan mendapat intimidasi.

"Pemeriksaan pembuktian untuk pemohon 01 adalah hari Senin. Sedangkan, di dalam kalender nasional, hari Jmat adalah hari libur. Ini mohon kiranya mendapat diskresi untuk menyerahkan daftar nama saksi dan ahli setidak tidaknya di hari Sabtu," pinta pihak 01.

Namun, permintaan itu ditolak Suhartoyo yang juga Ketua dalam sidang tersebut. Suhartoyo menyatakan dokumen harus segera diberikan kepada MK, paling lambat 1 hari sebelum sidang digelar.

Suhartoyo pun menjelaskan urgensi dari ketentuan tersebut. Menurutnya, hal itu harus dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan.

"Nanti kalau melakukan aktivitas persidangan yudisil yang dilakukan tidak di hari kerja itu juga nanti ada persoalan. Besok [Kamis]," ujarnya.

"Klau nanti sekiranya nanti ada rinvoi rinvoi bisa disampaikan pada saat persidangan. Jangan satu hari persidangan ketika itu hari libur. nanti ada persoalan dengan keabsahan persidangan kita," imbuhnya.

Pemohon dari 01 pun akhirnya meminta agar bisa menyerahkan pada Senin pagi, sebelum sidang digelar. Namun, MK meminta dokumen tetap diserahkan pada Kamis.

"Yang Mulia mohon maaf, sekiranya ini bisa diserahkan pada sebelum sidang, Snin pagi. Hari kerja itu," ujar pihak pemohon.

"Kami harus pelajari. Itu esensinya kenapa harus diserahkan 1 hari sebelumnya itu," jawab Suhartoyo.

Permasalahan yang dikhawatirkan Suhartoyo pernah terjadi saat MK menangani perkara no 90 tentang syarat usia minimal capres dan cawapres.

Gugatan itu sempat dicabut oleh pihak pelapor yakni Almas pada Jumat, 29 September 2023. Namun, gugatannya kembali dimasukkan pada Sabtu, 30 September 2023.

Pada hari itu, Anwar Usman yang masih menjabat sebagai Ketua MK rela berkantor dan menerima permohonan yang dimasukkan kembali. Putusan perkara itu pun mendapat sorotan lantaran memuluskan jalan ponakannya, Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.

Anwar kemudian diputuskan Majelis Kehormatan MK melakukan pelanggaran etik berat dan disanksi dicopot dari jabatan sebagai Ketua MK. Selain itu, Anwar pun dilarang terlibat persidangan yang berpotensi konflik kepentingan pada Pemilu 2024, termasuk Pilpres 2024.

Anwar pun terlihat tak hadir di ruang sidang MK pada gelaran sidang perdana sengketa Pilpres 2024.

(yla/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK