Albertina Ho: Proses Etik Ghufron Tetap Jalan Meski Dewas KPK Digugat

CNN Indonesia
Selasa, 30 Apr 2024 16:23 WIB
Dewas memastikan proses sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tetap berjalan meskipun digugat ke PTUN Jakarta.
Dewas KPK tetap proses kasus Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tetap berjalan meskipun digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Ya kami tetap berproses seperti biasa aja ya," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (30/4).

Namun Albertina tak mau berkomentar banyak soal potensi gugatan PTUN yang dilayangkan Ghufron bisa berpengaruh terhadap proses hukum yang berjalan di Dewas KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kita lihat lah nanti bagaimana ke depannya. Kan, sidangnya belum mulai, kita belum tahu, ya," kata Albertina.

Albertina menegaskan bahwa pihaknya telah mengundang Ghufron untuk sidang Kamis, 2 Mei mendatang.

"Pokoknya kami kan sudah ngundang. Ya, kami rencanakan sidang tanggal 2, kalau nanti enggak datang, ya nanti majelisnya berunding seperti apa nanti," jelas dia.

Selain Ghufron, Albertina mengatakan terdapat saksi-saksi juga yang akan diperiksa dalam sidang tersebut. Dewas KPK telah menjadwalkan pelaksanaan sidang kode etik dan pedoman perilaku dengan terperiksa Nurul Ghufron pada 2 Mei mendatang.

Ghufron disangka melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM.

Dewas KPK sebetulnya juga menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik kolega Ghufron yaitu Alexander Marwata. Kendati demikian, hanya perkara Ghufron saja yang diputuskan naik ke tahap sidang etik.

Adapun Ghufron dan Albertina Ho terlibat konflik internal belakangan ini. Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Ghufron mendaftarkan gugatan pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

"Klasifikasi perkara: Tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual," demikian dilansir dari laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis (25/4).

SIPP PTUN Jakarta belum dapat menampilkan petitum lengkap gugatan Ghufron tersebut.

Adapun Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan gugatan tersebut berkaitan dengan penanganan laporan yang telah kedaluwarsa oleh Dewas KPK.

(pop/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER