Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengatur wilayah aglomerasi 10 daerah yang berdekatan guna mengoptimalkan pembangunan.
Wilayah aglomerasi yang dimaksud adalah Jabodetabekjur. Terdiri dari Daerah Khusus Jakarta, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Cianjur.
"Untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar, dibentuk kawasan aglomerasi," bunyi Bab IX UU DKJ Pasal 51 ayat (1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, Pasal 55 UU DKJ disebutkan kawasan aglomerasi akan berada di bawah kendali atau koordinasi dewan aglomerasi. Dewan tersebut akan ditunjuk oleh presiden. Mereka akan terdiri dari ketua dan anggota.
Dewan kawasan aglomerasi akan bertugas memantau, mengkoordinasi, memonitoring, dan evaluasi pelaksanaan program di kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur.
"Ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden," demikian bunyi Pasal 55 ayat (3).
UU DKJ menyebutkan bahwa kawasan aglomerasi adalah kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi sekalipun berbeda dari sisi administratif sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.
Sinkronisasi pembangunan di antara kawasan aglomerasi tersebut nantinya akan mencakup sejumlah aspek. Mulai dari transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan banjir, pengelolaan air minum hingga penataan ruang.
Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, pemerintah dapat memberikan dukungan anggaran kepada Jabodetabekjur dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sepuluh wilayah yang tergabung dalam aglomerasi Jabodetabekjur juga akan menggelar pemilihan kepala daerah. Dilaksanakan secara serentak di Pilkada 2024. Pemungutan suara akan dihelat pada November mendatang.
Pembangunan di wilayah Jabodetabekjur memang dipantau, dikoordinasi dan dievaluasi oleh dewan aglomerasi pilihan presiden. Akan tetapi, masing-masing wilayah tetap memiliki kepala daerah.
Nantinya, tiap kepala daerah di Jabodetabekjur akan saling berkoordinasi dengan dipimpin oleh dewan aglomerasi pilihan presiden. Hal itu dilakukan guna pengoptimalan pembangunan yang sejalan antara satu daerah dengan daerah lainnya.