Sementara itu Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai pengawasan terhadap bus pariwisata perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi.
Ia berpendapat kini saatnya pengusaha bus tak tertib administrasi diperkarakan hingga ke pengadilan. Pasalnya, selama ini selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus.
"Alhasil, kejadian serupa dengan penyebab yang sama selalu terulang kembali. Data STNK, Kir dan perijinan sudah seharusnya dikolaborasikan dan diintegrasikan menjadi satu kesatuan sebagai alat pengawasan secara administrasi," kata Djoko dalam keterangannya, Senin (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko mengatakan hampir semua bus pariwisata yang mengalami kecelakaan lalu lintas adalah bus bekas AKAP/AKDP. Terdapat pola yang sama pada korban-korban fatal yaitu tidak adanya sabuk keselamatan dan badan bus yang keropos, sehingga saat kecelakaan berlangsung terjadi deformasi yang membuat korban tergencet.
Menurutnya, pemerintah setengah hati dalam membuat aturan terkait batas usia kendaraan bus. Bus yang lama tidak discrapping, namun dijual kembali sebagai kendaraan umum.
"Karena masih plat kuning, sehingga bisa dikir tapi tidak memiliki izin. Keadaan ini terus terjadi dan tidak bisa dikendalikan. Dan hingga saat ini tidak ada upaya bagaimana mengatasi hal itu," ujarnya.
Djoko menjelaskan sejumlah masalah krusial pada pengemudi berdasarkan analisis Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang belum dibenahi oleh pemerintah hingga saat ini.
Pertama, jumlah pengemudi bus dan truk di Indonesia mengalami penurunan, dan ratio dengan jumlah kendaraan yang beroperasi sudah masuk dalam zona berbahaya (danger). Menurutnya, ini jelas sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan.
Kedua, kecakapan pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan di jalan di Indonesia dengan memanfaatkan teknologi yang ada pada bus dan truk, serta kemampuan melakukan pendeteksian dini atas kondisi kendaraan yang mengalami kondisi buruk sangat rendah.
Djoko menyebut hal ini teridentifikasi dari faktor-faktor penyebab kecelakaan bus dan truk yang terkait dengan kecakapan pengemudi ternyata tidak ter-captured pada mekanisme pengambilan SIM B1/B2 kita, serta mekanisme pelatihan Defensive Driving Training (DDT) yang selama ini dijadikan persyaratan wajib Kementerian Perhubungan untuk memberi ijin.
Ketiga, terkait waktu kerja, waktu istirahat, waktu libur dan tempat istirahat pengemudi bus dan truk di Indonesia sangat buruk. Tidak ada regulasi yang melindungi mereka, sehingga pekerjaan mereka beresiko tinggi terhadap kelelahan dan bisa berujung pada micro sleep.
Oleh karena itu, Djoko memprediksi kecelakaan bus dan truk akan terus terjadi.
"Ketiga masalah di atas sampai saat ini belum ada sistem mitigasi yang terstruktur dan sistematis, sehingga ke depan kecelakaan bus dan truk di Indonesia bisa akan terus terjadi. Bahkan cenderung akan mengalami peningkatan karena jika tidak ditangani hal ini akan semakin memburuk," katanya.
Djoko menyampaikan KNKT juga menemukan kecelakaan micro sleep yang dipicu jam kerja pengemudi jauh di atas 12 jam.
Berdasarkan data dari Direktorat Lalu Lintas Ditjenhubdat Kemenhub, jumlah kendaraan pariwisata ada 16.297 unit hingga November 2023. Tetapi baru 10.147 bus atau sekitar 62,26 persen yang terdaftar di Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM). Sementara 6.150 bus atau 37,74 persen adalah angkutan liar alias tidak terdaftar.
Djoko menyebut polisi harus berani memperkarakan pengusaha bus termasuk pengusaha lama, serta panitia penyelenggara yang menawarkan tarif bus murah.
"Selama ini jarang didengar polisi menindak pengusaha bus yang tidak taat aturan. Polisi harus berani menindak pengusaha bus yang tidak tertib administrasi, sehingga dapat menyebabkan kecelakaan," ucap Djoko.
Ia meminta kepada masyarakat agar tak hanya melihat tawaran sewa bus murah, namun tidak menjamin keselamatan. Masyarakakat harus menanyakan proses Kir termasuk adanya ijin di SPIONAM.
SPIONAM merupakan layanan untuk memberikan kemudahan operator dalam mengajukan perizinan di bidang Angkutan dan Multimoda.
"Sosialisasi harus lebih masif lagi terhadap pengunaan sabuk keselamatan untuk semua kendaraan berperjalanan jarak jauh. Baik kendaran umum maupun kendaraan pribadi," katanya.
Menurutnya, Dinas Pendidikan perlu mengeluarkan surat edaran agar setiap sekolah yang akan menyelenggarakan wisata menggunakan bus parwisata, wajib meminta pengusaha bus untuk menunjukkan surat ijin, surat lolos Kir, serta menyediakan dua pengemudi dan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi mereka.
(lna/fra)