KPK Geledah Kantor ESDM & PTSP Malut Terkait TPPU Abdul Gani Kasuba

CNN Indonesia
Selasa, 14 Mei 2024 10:12 WIB
Penggeledahan Kantor ESDM dan PTSP Malut terkait dengan penanganan kasus dugaan TPPU yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Selasa (14/5). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Selasa (14/5).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengonfirmasi betul hari ini tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Maluku Utara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (14/5).

"Lokasi yang saat ini sedang digeledah yakni Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku," imbuhnya.

Ali menjelaskan penggeledahan tersebut masih berlangsung sehingga dia belum bisa memastikan barang bukti yang berhasil ditemukan dan diamankan tim penyidik.

"Kegiatan masih sedang berlangsung dan update lanjutannya akan kami sampaikan berikutnya," kata juru bicara berlatar belakang jaksa ini.

KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Menurut temuan awal KPK, Abdul Gani membeli dan menyamarkan asal-usul kepemilikan aset bernilai ekonomis dan mengatasnamakan orang lain dengan nilai sekitar Rp100 miliar.

Dalam proses penyidikan ini, KPK mengaku mendapat sejumlah hambatan di lapangan. Di antaranya yaitu para pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir disertai alasan yang tidak sah menurut hukum.

"KPK tentu tegas dan ingatkan para pihak dimaksud untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik karena hal tersebut adalah kewajiban hukum," ucap Ali.

"Selain itu, jika selama proses penyidikan perkara ini didapati adanya kesengajaan dari pihak tertentu untuk menghambat, menghalangi hingga merintanginya, KPK dengan tegas terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tandasnya.

Kasus dugaan pencucian uang ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang menjerat Abdul Gani dkk. Perkara tersebut tengah diperiksa dan diadili di Pengadilan Tipikor.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER