KPU Catat 103 Bapaslon Independen Penuhi Syarat Dukungan Pilkada 2024

CNN Indonesia
Selasa, 14 Mei 2024 16:47 WIB
Ilustrasi. KPU mencatat terdapat 103 bakal pasangan calon independen (nonpartai) yang memenuhi syarat jumlah dan sebaran dukungan untuk maju di Pilkada 2024. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat terdapat 103 bakal pasangan calon independen (nonpartai) yang memenuhi syarat jumlah dan sebaran dukungan untuk maju di Pilkada 2024. Dari 103 bapaslon itu, dua di antaranya mendaftar untuk kontestasi pemilihan gubernur (Pilgub) 2024.

"Hanya 2 bapaslon [red: Pilgub] perseorangan yang diterima oleh KPU," kata Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/5).

Bapaslon yang dinyatakan lolos syarat jumlah dan sebaran dukungan itu maju untuk di Pilgub Kalimantan Barat (Kalbar) yakni Muda Mahendara dan Suyanto Tanjung. Satu lagi adalah bapaslon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.

Kemudian untuk Pemilu Bupati (Pilbup) terdapat 80 bapaslon yang diterima jumlah dan sebaran dukungannya. Sementara itu, 28 bapaslon lainnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

Pada tingkat Pemilihan Walikota (Pilwalkot) terdapat 27 bapaslon perseorangan yang menyerahkan dukungannya. Namun, hanya 21 bapaslon perseorangan yang dukungannya diterima oleh KPU/KIP kota.

Data dukungan itu selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi mulai 13 Mei sampai dengan 29 Mei 2024.

Pada 31 Mei hingga 23 September 2024, akan dilakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

Kemudian, tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 akan dibuka pendaftaran pasangan calon. Setelah melalui beberapa tahapan lagi, maka tanggal 22 September 2024 akan ada penetapan pasangan calon.

Lalu, tanggal 27 November hingga 16 Desember 2024 akan digelar penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

(yla/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK