Eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia diduga menerima uang dari para pengusaha dengan total nilai Rp23,5 miliar lebih selama menjabat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Luki Dwi Nugroho membacakan dakwaan itu saat sidang perdana perkara Eko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/5).
"Terdakwa sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) telah menerima gratifikasi berupa uang keseluruhannya berjumlah Rp23.511.303.640,24. Gratifikasi tersebut diterima dari beberapa pihak," kata Luki.
Masih dalam dakwaan disebutkan, Eko didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak antara lain; Andri Wirjanto sebesar Rp1,37 miliar, Ong Andy Wiryanto Rp6,85 miliar, David Ganianto dan Teguh Tjokrowibòwo sebesar Rp300 juta dan Lutfi Thamrin serta M. Choiril sebesar Rp200 juta.
Lalu dari Irwan Daniel Mussry Rp100 juta, Rendhie Okjiasmoko Rp30 juta, Martinus Suparman Rp930 juta, Soni Darma Rp450 juta, Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp250 juta dan Benny Wijaya Rp60 juta.
Selain itu juga ada nama S Steven Kurniawan sebesar Rp2,3 miliar, Lin Zhengwei dan Aldo Rp204,3 juta. Serta ada pengusaha yang tidak diketahui namanya memberi Rp10,9 miliar.
"Atau setidak-tidak sekitar jumlah itu, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar JPU.
Perbuatan terdakwa tersebut, tambahnya merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain dijerat dengan pasal gratifikasi, terdakwa juga dijerat oleh komisi antirasuah dengan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Jaksa.
Menanggapi dakwaan jaksa, Pengacara terdakwa, Gunadi Wibakso mengaku tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Pihaknha lebih memilih untuk langsung melakukan pembuktian.
"Kami tidak mengajukan eksepsi langsung dilanjutkan dengan pembuktian," kata Gunadi.
(frd/pmg)