Saksi: SYL Pernah Ancam Copot Eselon I yang Tak Mau Penuhi Permintaan

CNN Indonesia
Rabu, 15 Mei 2024 18:07 WIB
Syahrul Yasin Limpo disebut pernah memberi ancaman untuk mencopot jabatan para eselon I Kementan yang tak mau memenuhi permintaannya.
Sidang lanjutan kasus Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Priharso menjelaskan staf ahli menteri setara dengan eselon I. Hanya saja, ia tidak lagi memimpin institusi besar seperti Badan Karantina Pertanian.

"Kalau saksi pernah mengalami enggak?" sambung jaksa.

"Sejak kasus Pak Bambang ini kami diminta klarifikasi oleh Setkab dan terinfokan kepada kami dari Pak Bambang bahwa kami pun di tahun 2022 pernah diusulkan untuk diganti oleh Pak Menteri, tapi kami belum pernah terima surat tersebut," jelas Priharso.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa saat itu? Ada masalah apa saksi?" tanya jaksa.

"Mungkin ada rekomendasi-rekomendasi yang tidak clear and clean yang tidak saya loloskan. Mungkin ya," jawab Priharso.

"Apakah terkait dengan yang pernah saksi katakan adanya lewat Pak Hatta diminta rekomendasi untuk RIPH?" lanjut jaksa.

"Mungkin ya," imbuhnya.

Jaksa dan majelis hakim lantas mengingatkan Priharso untuk tidak menjawab dengan mungkin. Priharso diminta untuk menjawab apa yang diketahuinya saja. Setelah itu, jaksa kembali membacakan BAP Priharso.

"Ini terkait dengan keterangan saksi mohon izin Yang Mulia menegaskan kembali BAP Nomor 50. Saksi pernah memberi keterangan sebagai berikut: Bahwa perlu saya sampaikan saya pernah secara tidak langsung adanya penyampaian dari Syahrul Yasin Limpo maupun pihak terdekat yang bersangkutan bahwa jika tidak loyal dengan kepentingan Syahrul Yasin Limpo maka akan dicopot jabatannya, namun terhadap saya hal itu tidak terjadi. Tapi, saya pernah mendengar nama saya pernah diusulkan ke Setkab untuk diganti oleh Syahrul Yasin Limpo karena banyak kebijakan atau kepentingan beliau yang tidak saya ikuti. Di antaranya terkait dengan RIPH. Saat itu Syahrul Yasin Limpo melalui Muhammad Hatta atau Imam Mujahidin (dosen sekaligus Stafsus SYL) pernah meminta untuk meloloskan beberapa perusahaan yang mengajukan RIPH namun karena tidak memenuhi persyaratan saya tolak, dan saya tahu Syahrul Yasin Limpo marah kepada saya dari informasi Muhammad Hatta pasca saya tolak pengurusan rekanan, selanjutnya terkait jumlah nominal iuran dana sharing nonbudgeter Syahrul Yasin Limpo yang dibebankan ke Ditjen Hortikultura yang tidak maksimal diberikan yang membuat Hatta sering mempertanyakan dan mendesak kepada Sesdit saya, almarhumah Retno, untuk penuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo secara maksimal. Betul ini?" konfirmasi jaksa.

"Benar," jawab Priharso.

SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER