Yayasan Akan Ambil Langkah Hukum soal Status Trisakti Jadi PTN

CNN Indonesia
Kamis, 16 Mei 2024 10:11 WIB
Ketum Badan Pengurus Yayasan Trisakti mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait upaya yang membajak dan ingin menjadikan kampus itu PTN-BH.
Ilustrasi. Gerbang kampus Universitas Trisakti yang ada di Jakarta Barat.(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia --

Yayasan Trisakti menyatakan bakal melakukan langkah hukum terkait upaya mengganti status Universitas Trisaksi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).

Ketua Umum Badan Pengurus Yayasan Trisakti Himawan Brahmantyo mengatakan oknum pemerintah meniadakan kepengurusan Yayasan Trisakti dan mengganti dengan nama-nama oknum ASN yang masih menjabat dan mengupayakan kampus itu jadi PTN.

Himawan mengatakan upaya ilegal itu dilakukan karena oknum pemerintah menganggap sebagai pembina/pengurus Yayasan Trisakti yang 'dibajak'.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka beranggapan memiliki kewenangan menyerahkan aset kepada negara dengan modus PTN-BH. Yayasan Trisakti akan melakukan tindakan hukum lainnya jika ada upaya Yayasan Trisakti versi oknum pemerintah untuk melakukan pemindahan aset," kata Himawan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/5).

Pihaknya menuding Yayasan Trisakti telah diambil alih secara paksa melalui Keputusan Menteri Dikbudristek No. 330/P/2022 tanggal 24 Agustus 2022.

Dalam Kepmen tersebut, sambungnya, Direktur Kelembagaan Dikti Kemendikbudristek Lukman ditunjuk sebagai ketua pembina dan Mantan Irjen Dikti Ainun sebagai pengurus. Sementara anggota, pembina, pengawas dan pengurus Yayasan Trisakti yang ada saat ini tidak diikutsertakan.

"Ini merupakan perbuatan melanggar hukum, bagaimana mungkin SK Menteri dapat meniadakan keanggotaan Yayasan Trisakti milik masyarakat yang berdiri sejak 1966 dan semua anggota Yayasan yang selama ini masih aktif dan diganti oleh oknum-oknum ASN sebagai pembina/pengurus Yayasan Trisakti," ujarnya.

Himawan lantas menggugat keputusan menteri tersebut melalui PTUN dan sudah berbuah keputusan. Dia mengatakan Putusan pengadilan menyatakan bahwa Keputusan Menteri Dikbudristek No. 330/P/2022 tidak sah.

"Gugatan terhadap keabsahan keanggotaan pembina dan pengurus Yayasan Trisakti versi oknum pemerintah SK 330/2022 sudah dilakukan proses gugatan, sampai tingkat Banding sudah dimenangkan Yayasan Trisakti," jelasnya.

Namun, sambungnya, "Oknum pemerintah tersebut mengajukan kasasi, putusan belum turun tapi mereka berupaya menjadikan Trisakti sebagai PTNBH. Tentunya akan ada penyerahan aset Yayasan Trisakti kepada Negara."

Bukan hanya itu, Himawan mengatakan pada konflik terkait sejak 2002 silan, Yayasan Trisakti telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yakni putusan perkara Nomor 410/Pdt.G/2007/PN.JKT.Bar, juncto Nomor 248/PDT/2009/PT.DKI, juncto nomor 821 K/PDT/2010. Juga, sambungnya, diperkuat dengan putusan Nomor 575 PK/PDT/2011, dan telah  dieksekusi pada 31 Juli 2023.

Ia pun mempertanyakan mengapa Lukman cs tidak mau patuh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Bahkan, berupaya mengubah status satuan pendidikan Trisakti dari Perguruan Tinggi Swasta menjadi PTNBH tanpa melalui mekanisme yang benar.

"Yayasan harus menjadi pihak yang mengusulkan perubahan status tersebut tetapi dalam kasus ini menjadi pertanyaan besar, yayasan yang mana yang mengusulkannya. Apakah Yayasan Trisakti yang sah atau Yayasan Trisakti yang telah diambil alih oleh oknum pemerintah?" tuturnya.

Himawan menduga bahwa pengambilalihan Yayasan Trisakti yang berujung pada penguasaan enam satuan pendidikan tinggi swasta Trisakti didasari pada besarnya nilai aset yang dimiliki Yayasan Trisakti.

"Upaya penegerian (menjadikan kampus PTN-BH) enam satuan pendidikan Trisakti adalah modus dari oknum-oknum tersebut untuk melakukan perampasan aset Trisakti secara ilegal," kata Himawan.

CNNIndonesia.com sudah mencoba menghubungi Lukman selaku pihak yang dituding Badan Pengurus Yayasan Trisakti sejak Rabu malam. Namun, hingga berita ini ditulis upaya konfirmasi yang dilayangkan belum mendapat respons dari yang bersangkutan.

(lna/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER