MK tidak menerima gugatan sengketa PHPU dari PPP yang menyebut terjadi perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil II Aceh.
Permohonan dengan nomor perkara 168-01-17-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024 dinyatakan MK tidak jelas atau kabur lantaran pemohon tak merinci secara jelas perpindahan suara tersebut.
"Bahwa Pemohon dalam permohonan juga tidak dapat menjelaskan secara terperinci apakah peristiwa migrasi suara pemohon ke Partai Garuda tersebut berasal dari suara Partai Pemohon atau suara caleg partai Pemohon," kata Hakim Arief Hidayat dalam sidang Pileg putusan dismissal di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa Pemohon di dalam Permohonan awal mendalilkan adanya migrasi suara sebesar 10.000 suara ke PDIP. Namun, di dalam Permohonan bertanggal 27 Maret 2024, Pemohon mendalilkan adanya migrasi suara sebesar 5.300 dari Partai Garuda sehingga menunjukkan dalil permohonan Pemohon yang tidak konsisten," sambungnya.
MK juga menyatakan pemohon tidak merujuk sama sekali kepada alat bukti tertentu dalam setiap dalil permohonannya. Hal itu tidak sesuai dengan Pasal 75 UU MK, Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2023, dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023.
"Oleh karena itu, cukup beralasan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak jelas atau kabur," tutur Arief.
MK memutuskan tidak menerima gugatan PPP terkait dugaan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Banten. MK menganggap permohonan PPP tidak memenuhi syarat formil.
"Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI dapil Banten I, DPR RI dapil Banten II, DPR RI dapil Banten III dan DPRD Kota Tangerang dapil Kota Tangerang 4 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan permohonan PPP terkait perolehan suara di Dapil Banten I, Banten II, Banten III tidak diuraikan dengan jelas. Guntur menyebut PPP juga tidak mencantumkan di daerah mana saja perpindahan suara itu terjadi.
MK menyatakan tak dapat menerima PHPU Pileg anggota DPR RI dapil Lampung I dan II yang diajukan PPP. Putusan Perkara Nomor 209-01-17-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK hari ini.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan MK memeriksa secara seksama permohonan pemohon. Mahkamah menilai pemohon tidak menguraikan secara jelas mengenai di tahap mana terjadinya kesalahan penghitungan tersebut yang kemudian ditetapkan oleh termohon.
MK memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg anggota DPRD Kabupaten Rembang yang diajukan oleh PPP ke tahap sidang pemeriksaan pembuktian.
Hal itu disampaikan dalam Putusan Nomor 44-01-13-13/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (21/5).
"Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang dapil Rembang 2 yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan ke dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.
MK memutuskan untuk melanjutkan gugatan PPP terkait perolehan suara Pileg DPRD pada dapil Kota Serang dan Kota Serang dan Kota Serang I.
"Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan pemohon sepanjang perolehan suara caleg DPRD kota Serang, dapil kota Serang I dan juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.