Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar putusan dismissal terhadap 155 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu 2024 hari ini, Selasa (21/5).
Dari 155 perkara PHPU Pileg yang diputus hari ini, sebanyak 15 di antaranya adalah perkara yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Putusan dismissal ini merupakan penentu apakah suatu perkara dapat dilanjutkan ke sidang pembuktian atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPP sendiri merupakan partai yang paling banyak mengajukan gugatan hasil Pileg 2024. Partai tersebut mengajukan permohonan 24 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.
Terdapat 7 gugatan PPP yang dinyatakan tak diterima oleh MK per hari ini, pukul 18.15 WIB. Dengan demikian, 5 gugatan itu tidak bisa dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Namun, terdapat 2 gugatan PHPU PPP yang diterima oleh MK sejauh ini.
Rekapitulasi putusan dismissal PPP ini masih bisa diperbarui. Sebab, MK masih akan melanjutkan sidang putusan dismissal pukul 19.00 WIB.
Berikut daftar gugatan PPP yang tak diterima oleh MK:
1. Suara lari ke Partai Garuda di Jabar
MK tidak menerima gugatan perkara nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan PPP. Dalam perkara itu, PPP mempermasalahkan dugaan perpindahan suara ke Partai Garuda.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan MK telah memeriksa secara saksama permohonan pemohon.
Pada intinya, PPP mempermasalahkan penghitungan suara pada 35 dapil di 19 provinsi. Salah satunya di Jawa Barat.
Namun, kata dia, dalam menerangkan dugaan perpindahan perolehan suara PPP kepada Partai Garuda pada 6 Dapil di Provinsi Jawa Barat, pemohon hanya memberikan uraian kehilangan suara di Dapil Jawa Barat Ill dan Dapil Jawa Barat V.
"Sedangkan untuk Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda menurut Pemohon dan Termohon tanpa diikuti oleh penjelasan dan uraian yang jelas serta memadai," kata dia.
"Padahal Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan suara Pemohon dan Partai Garuda yang benar menurut Pemohon pada dapil-dapil tersebut di atas dalam petitum Permohonan Pemohon," imbuhnya.
2. Sengketa Pileg DPR di Dapil Jateng III
PPP juga mempermasalahkan penghitungan suara di daerah pemilihan Jateng III yang diduga lari ke Partai Garuda.
Dalam perkara ini, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan permohonan PPP terkait perolehan suara calon anggota DPR dapil Jawa Tengah III terdapat posita yang kabur.
Sebab, dalam permohonan tidak dijelaskan kapan waktu dan di mana lokasi terjadinya peristiwa pengurangan dan penambahan suara sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon.
MK tidak menemukan uraian yang terperinci menjelaskan berapa perbedaan perolehan suara pada tingkat TPS, Kecamatan, Kota, Provinsi, atau Nasional yang dipermasalahkan oleh pemohon.
Selain itu, MK juga tidak menemukan uraian penjelasan mengapa terjadinya pengurangan suara PPP dan terjadinya penambahan suara Partai Garuda pada daerah pemilihan Jawa Tengah III itu. Meskipun PPP sudah menyajikan daftar alat bukti perbaikan tertanggal 29 April 2024.
3. Sengketa Pileg DPR di Dapil Kaltim
MK memutuskan tidak menerima gugatan PPP terkait hasil Pileg di Kalimantan Timur (Kaltim) yang diduga pindah ke Partai Garuda.
Putusan dismissal perkara Perkara 216-01-17/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo pada hari ini.
"Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan terdapat perbedaan locus dalam posita yang dibuat oleh PPP. Partai yang diketuai oleh Mardiono itu mempermasalahkan suara di Kalimantan Timur. Namun, data yang disajikan adalah hasil penghitungan suara di daerah pemilihan Jawa Tengah III.
Menurut mahkamah, permohonan PPP itu menjadi sulit dipahami dan kabur.
4. Sengketa Pileg di Papua Tengah
MK juga tidak menerima gugatan PHPU terkait perpindahan suara dari PPP ke PDIP di Dapil Papua Tengah dengan nomor perkara dengan nomor 174-01-17-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan permohonan PPP tak diterima lantaran tidak jelas dan kabur. Enny mengatakan PPP tidak menjelaskan bagaimana peristiwa perpindahan suara itu terjadi.
"Pemohon tidak menjelaskan locus terjadinya perpindahan suara secara spesifik," kata Hakim Enny dalam sidang Pileg putusan dismissal di gedung MK, Jakarta Pusat.
"Pemohon tidak menyebutkan dan tidak menunjukkan suara yang pindah dan dipindah itu dari suara partai politik atau dari suara calon legislatif partai politik," sambungnya.
Sidang Sengketa Hasil Pileg 2024 PPP di MK
MK gelar sidang sengketa Pemilu 2024. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
5. Sengketa Pileg di Dapil Aceh II
MK tidak menerima gugatan sengketa PHPU dari PPP yang menyebut terjadi perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil II Aceh.
Permohonan dengan nomor perkara 168-01-17-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024 dinyatakan MK tidak jelas atau kabur lantaran pemohon tak merinci secara jelas perpindahan suara tersebut.
"Bahwa Pemohon dalam permohonan juga tidak dapat menjelaskan secara terperinci apakah peristiwa migrasi suara pemohon ke Partai Garuda tersebut berasal dari suara Partai Pemohon atau suara caleg partai Pemohon," kata Hakim Arief Hidayat dalam sidang Pileg putusan dismissal di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
"Bahwa Pemohon di dalam Permohonan awal mendalilkan adanya migrasi suara sebesar 10.000 suara ke PDIP. Namun, di dalam Permohonan bertanggal 27 Maret 2024, Pemohon mendalilkan adanya migrasi suara sebesar 5.300 dari Partai Garuda sehingga menunjukkan dalil permohonan Pemohon yang tidak konsisten," sambungnya.
MK juga menyatakan pemohon tidak merujuk sama sekali kepada alat bukti tertentu dalam setiap dalil permohonannya. Hal itu tidak sesuai dengan Pasal 75 UU MK, Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2023, dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023.
"Oleh karena itu, cukup beralasan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak jelas atau kabur," tutur Arief.
6. Sengketa Pileg di Banten
MK memutuskan tidak menerima gugatan PPP terkait dugaan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Banten. MK menganggap permohonan PPP tidak memenuhi syarat formil.
"Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI dapil Banten I, DPR RI dapil Banten II, DPR RI dapil Banten III dan DPRD Kota Tangerang dapil Kota Tangerang 4 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan permohonan PPP terkait perolehan suara di Dapil Banten I, Banten II, Banten III tidak diuraikan dengan jelas. Guntur menyebut PPP juga tidak mencantumkan di daerah mana saja perpindahan suara itu terjadi.
7. Sengketa Pileg Dapil Lampung 1 dan 2
MK menyatakan tak dapat menerima PHPU Pileg anggota DPR RI dapil Lampung I dan II yang diajukan PPP. Putusan Perkara Nomor 209-01-17-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK hari ini.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan MK memeriksa secara seksama permohonan pemohon. Mahkamah menilai pemohon tidak menguraikan secara jelas mengenai di tahap mana terjadinya kesalahan penghitungan tersebut yang kemudian ditetapkan oleh termohon.
Berikut gugatan PPP yang lanjut ke sidang pembuktian:
1. Sengketa Pileg DPRD di Rembang
MK memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg anggota DPRD Kabupaten Rembang yang diajukan oleh PPP ke tahap sidang pemeriksaan pembuktian.
Hal itu disampaikan dalam Putusan Nomor 44-01-13-13/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (21/5).
"Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang dapil Rembang 2 yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan ke dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.
2. Sengketa Pileg DPRD Kota Tangerang
MK memutuskan untuk melanjutkan gugatan PPP terkait perolehan suara Pileg DPRD pada dapil Kota Serang dan Kota Serang dan Kota Serang I.
"Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan pemohon sepanjang perolehan suara caleg DPRD kota Serang, dapil kota Serang I dan juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.