Terobsesi Game Online, 3 Remaja Teror Penembakan di Surabaya

CNN Indonesia
Selasa, 28 Mei 2024 15:41 WIB
Polisi menangkap tiga pelaku penembakan dengan airsoft gun yang meneror warga Sidoarjo dan Surabaya.
Polisi tangkap tiga pelaku penembakan dengan airsoft gun yang meneror warga Sidoarjo dan Surabaya. (CNN Indonesia/Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --

Tim gabungan Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap tiga pelaku penembakan menggunakan airsoft gun yang meneror warga Sidoarjo dan Surabaya akhir-akhir ini.

Para tersangka yang masih remaja itu mengaku terobsesi dengan permainan game online.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Kombes Totok Suharyanto mengatakan, ketiga tersangka itu adalah NBL (20), JLK (19), dan satu anak di bawah umur. Mereka merupakan mahasiswa aktif di salah satu kampus swasta di Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk motif masih kita dalami, tapi dari keterangan sementara mereka hanya iseng-iseng. Kemudian terobsesi karena hobi main game online. Tersangka mahasiswa aktif semuanya, di Surabaya," kata Totok waktu jumpa pers di Mapolda Jatim, Senin (27/5).

Dari hasil penyidikan, tersangka NBL berperan mengemudikan mobil Innova hitam dan melakukan penembakan terhadap korban Ahmad Rizal dan Ramlan Waskito di Tol Sidoarjo.

Sementara tersangka JLK menembak korban Eko Cahyono di Tol Sidoarjo dan Kusharto di Jalan Raya Babatan yang juga diikuti satu tersangka anak di bawah umur.

"Penembakan dilakukan dengan menyalip korban menggunakan mobil Innova, setelah sejajar kemudian dilakukan penembakan," ujarnya.

Sementara soal senjata air softgun, NBL membelinya di toko online senilai Rp5 juta, sedangkan tersangka JLK membeli dari temannya dengan tukar tambah lampu mobil dan uang senilai Rp700 ribu.

"Untuk tersangka Anak, beli dari tersangka NBL dengan harga Rp5 juta tetapi belum dibayar," katanya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 1 KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.

"Untuk ancaman hukuman UU Darurat No 12 tahun 1951 maksimal 20 tahun. Kemudian untuk Pasal 170 KUHP maksimal lima tahun enam bulan. Lalu untuk Pasal 351 ayat 1 KUHP maksimal dua tahun delapan bulan," ujar Totok.



Sementara itu salah satu tersangka, NBL, mengaku menyesali perbuatannya. Awalnya ia hanya menargetkan body truk yang dikendarai korban. Namun ia tak menyangka tembakannya bisa melukai.

"Saya hanya isengin [menembak] body truk tersebut, saya tidak menyadari bisa sampai ada korban kayak gini, saya menyesal," kata NBL.

(frd/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER