Gerebek Sabu di Batam & Jabar, Produksi Pasutri hingga Pasokan China

CNN Indonesia
Kamis, 30 Mei 2024 01:05 WIB
Polda Kepri & Polda Jabar gelar  operasi penggerebekan bisnis sabu di masing-masing wilayah, di mana di Batam diproduksi pasutri & di Jabar dipasok dari China.
Polda Jabar merilis tindak pidana narkoba siap edar yang dipasok dari China dan akan diedarkan di wilayah Jawa Barat. Polisi mengamankan 24,1 kilogram sabu dalam operasi itu, Selasa (28/5/2024). (CNNIndonesia/Cesar)
Tanjungpinang, CNN Indonesia --

Polda Kepulauan Riau (Kepri) & Polda Jawa Barat (Jabar) gelar operasi yang membongkar bisnis narkoba jenis sabu di masing-masing wilayah pada pekan ini.

Di Batam, Kepulauan Riau, kepolisian menggerebek pasangan suami istri (pasutri) yang memproduksi sabu cair di dalam apartemen. Sementara itu, Polda Jabar membongkar jaringan sabu siap edar yang dipasok dari China.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasutri produksi sabu cair di apartemen Batam

Pasangan suami istri produksi sabu - sabu cair di apartemen Queen Victoria Batam, diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Senin malam (27/5). Mereka diduga melakukan produksi sabu cair di apartemen tersebut.

Selain pasangan suami - istri inisial MI dan FM , polisi juga mengamankan AR di unit lain apartemen tersebut.

Selain mengamankan 3 tersangka Polisi juga mengamankan barang bukti 62 botol berisi 33,5 liter sabu cair. Hasil produksi sabu - sabu cair mau diedarkan di Batam hingga keluar pulau tersebut.

"Iya, dari tiga tersangka dua orang pasangan suami - istri," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Pandra Arsyad saat dihubungi Selasa (28/5).

Lebih lanjut dia mengatakan pasangan suami istri yang diamankan petugas itu diketahui berasal dari Palembang, Sumatera Selatan. Mereka menyewa apartemen tersebut sudah satu bulan untuk produksi sabu-sabu cair menjadi kristal.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku dari 1 botol sabu cair dapat diracik menjadi 2 kg sabu kristal yang siap edar.

Pandra mengatakan pada saat penggerebekan apartemen tersebut, pasutri tersangka tengah meracik dan hendak melakukan transaksi jual beli sabu di tempat parkir bangunan tersebut. 

"Ya, itu tadi mereka tengah meracik terus transaksi dan serah terima di parkiran sekitar Apartemen Victory Batam," ujar Pandra.

Kini, sambungnya, kasus itu masih diselidiki Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pengembangan selanjutnya.

Jaringan sabu di Jabar, dipasok dari China

Ditresnarkoba Polda Jabar, amankan 24,1 sabu-sabu kilogram yang dibuat dari China dan direncanakan akan diedarkan di Jawa Barat. Sabu tersebut, dikirim melalui Aceh dan dikirim ke Jawa Barat.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar, Kombes Johannes R Manalu pengungkapan berawal dengan ditangkapnya seorang kurir berinisial H di Sukabumi belum lama ini.

"Dari tersangka H kita amankan 20,8 kilogram sabu," ungkap Johannes, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Bandung, Selasa kemarin.

Lalu pihaknya lakukan pengembangan dan pendalaman. Alhasil, tim kepolisian kembali amankan seorang kurir lainnya berinisial M yang miliki 3,3 kilogram sabu. M ditangkap petugas wilayah Jakarta Selatan.

Dari tertangkapnya H dan M, polisi kembali lakukan pengembangan. Dari pengembangan itu polisi mengetahui jika sabu dipasok dari UZ dan MN.

Polisi akhirnya menangkap UZ di Katapang, Kabupaten Bandung, dan MN di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang.

"Setelah dilakukan pengembangan kembali, ditangkap lagi satu orang tersangka berinisial AA di Bireun, Aceh," kata Johannes.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati bahwa jaringan ini dipimpin AA yang ditangkap di Aceh. AA diduga telah menjalani bisnis narkoba ini sejak empat bulan lalu, dengan pasokan dari China.

"Sabu itu merupakan produksi dari China kemudian dikirim ke Aceh. Otak peredaran ini tersangka AA yang ditangkap di Aceh, dan ini jaringan lokal dan akan diedarkan di Jawa Barat," kata Johannes

Johannes mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) jo, pasal132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pengembangan masih berjalan terus untuk proses penyidikan terkait dengan sumber sabu ini. Ancaman hukumannya pidana mati," ucap dia.

(arp, csr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER