Hakim Minta Biduan Nayunda Kembalikan Uang Rp45 Juta dari Kementan

CNN Indonesia
Rabu, 29 Mei 2024 20:52 WIB
Penyanyi Nayunda Nabila diminta mengembalikan uang dari Kementerian Pertanian agar tak terseret kasus yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo.
Penyanyi Nayunda Nabila diminta mengembalikan uang dari Kementerian Pertanian agar tak terseret kasus yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo.(ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meminta penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah mengembalikan uang Rp45 juta yang diterimanya saat menjadi tenaga kontrak honorer di Kementerian Pertanian.

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, Rabu (29/5), Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh awalnya mendalami kalung emas yang diterima oleh Nayunda dari pejabat Kementan.

"Saudara pernah dibelikan kalung emas?" tanya hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oh, iya pernah," jawab Nayunda.

"Siapa yang kasih?" lanjut hakim.

"Itu sekalian Yang Mulia, jadi di-paper begitu ada kalungnya juga," ucap Nayunda.

"Oh kalung emas diserahkan oleh M. Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan)?" cecar hakim.

"Iya," jawab Nayunda.

Hakim lantas mendalami Nayunda apakah mengetahui sebagian uang yang diterima tersebut berasal dari Kementan. Nayunda menjawab tidak tahu.

"Tidak tahu saudara ya. Kalau saudara profesional, nyanyi, dibayar Rp20 juta itu wajar, enggak perlu saudara kembalikan karena itu profesional, saudara jasa nyanyi kan. Tapi, di luar itu ya, di luar itu, saudara harus kembalikan," kata hakim mengingatkan.

"Iya, Yang Mulia," jawab Nayunda.

"Ya, supaya saudara enggak terseret dengan kasus ini," ucap hakim yang diiyakan Nayunda.

"Apalagi yang gaji tadi itu, gaji tadi harus diingat Rp45 juta itu saudara enggak berhak untuk menerima itu. Saudara harus kembalikan. Kalau enggak, saudara akan susah sendiri nanti, saudara harus pertanggungjawabkan itu," lanjut hakim.

Pada persidangan sebelumnya, Nayunda disebut sebagai asisten dari Indira Chunda Thita, anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi NasDem.

Hal itu terungkap saat jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana.

Dalam BAP itu disebutkan bahwa SYL pernah menitipkan pegawai honorer melalui Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

"Setahu saya namanya Nayunda Nabila Nizrinah, Rising Star Indonesia Dangdut 2021. Namun, karena yang bersangkutan tidak pernah datang selama satu tahun di 2021 akhirnya yang bersangkutan saya keluarkan dari daftar tenaga kontrak honorer. Saya sempat ditegur oleh Kasdi karena saya mengeluarkan nama Nayunda Nabila Nizrinah dari daftar tenaga kontrak honorer. Ingat kejadiannya?" tanya jaksa mengingatkan Wisnu.

"Kalau tidak salah pada waktu itu memang pak Kasdi sempat bertanya 'Oh, ini sudah tidak di Karantina?' 'Iya, sudah saya keluarkan pak karena memang beliau tidak pernah masuk.'," jawab Wisnu.

"Terus gimana? Ditegur? Disuruh kembalikan lagi status honorernya?" lanjut jaksa.

"Enggak," kata Wisnu.

"Tadi saksi menyebut dia untuk asistennya bu Thita. Saksi dengar langsung dari bu Thita, pak Kasdi atau siapa? Kok saksi malah menyebut pak Yasin Limpo yang menitip Nayunda Nabila itu," cecar jaksa.

"Jadi, begini pak. Pada waktu itu menitip atas nama itu, terus yang bersangkutan (Nayunda) saya panggil dan tanya. Ini mau bekerja di mana. Katanya 'saya diminta untuk dampingi bu Thita.'," tutur Wisnu.

Nayunda menerima gaji Rp4,3 juta per bulan saat menjadi tenaga kontrak honorer.

SYL bersama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Adapun SYL juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan di KPK.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER