Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Eksepsi

CNN Indonesia
Kamis, 30 Mei 2024 00:15 WIB
Pengacara Panca masih akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menceritakan kronologis versi kliennya.
Panca Darmansyah, pelaku pembunuhan 4 anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (29/5), Panca Darmansyah (41) didakwa melakukan pembunuhan berencana atas kematian empat anak kandungnya dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Devi Manisha.

Pengacara Panca Darmansyah, Amriadi Pasaribu mengatakan kliennya memang bersalah atas perbuatannya. Namun, pihaknya masih akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menceritakan kronologis kejadian dari versi Panca.

Hal itu disampaikan Amriadi usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (29/5). Panca didakwa melakukan pembunuhan berencana atas kematian empat anaknya serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Devi Manisha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amriadi mengatakan pasal-pasal yang digunakan jaksa pada dakwaannya memiliki ancaman hukuman yang sangat berat, bahkan hingga hukuman mati.

"Terkait dengan itu, kalau saya lihat dari peristiwa yang diceritakannya itu memang betul-betul bersalah dia, kita enggak benarkan, memang betul itu kejadiannya. Namun, ada sesuatu hal kronologis yang mau dia koreksi, begitu kira-kira. Kalau kita sampaikan memang itu memang perbuatan yang salah, tapi kan dia punya cerita sendiri, yang dia lihat dia alami itu yang mau disampaikannya," ujar Amriadi.

Amriadi menyebut ekssepsi pihaknya tidak akan membantah pasal-pasal yang disampaikan jaksa. Menurut dia, eksepsi itu hanya akan menyampaikan cerita kejadian dari sudut pandang kliennya, salah satunya terkait peran saksi Dika Kurniawan Haryono selaku adik dari istri Panca, Devi Manisha.

Ia menyebut eksepsi ini merupakan permintaan dari Panca setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan di dalam persidangan.

"Kita (tim kuasa hukum Panca) tanyakan "Apakah kamu ada yang tidak sesuai dengan dakwaan JPU?" dan jawaban Panca ada beberapa yang mau saya bantah karena tidak sesuai dengan apa yang saya alami. Salah satunya tadi seperti saksi Dika. Saksi Dika itu ada belum detail. Tapi salah satu itu. Saksi Dika. Saksi Dika itu perannya itu tidak seperti itu," kata Amriadi.

Amriadi belum merinci keberatan yang dimaksud Panca. Ia menyebut hal itu masih akan didiskusikan lebih lanjut dengan Panca. Dalam kesempatan itu, Amriadi menyebut kliennya menyesal atas perbuatannya.

Rasa penyesalan yang dialami Panca, jelas Amriadi, baru berangsur pulih setelah rekonstruksi.

"Kalau penyesalannya itu memang dari awal ya, dia sangat menyesal sekali. Karena sampai waktu di hari pertama itu sampai hari kedua itu dia belum pulih karena merasa menyesal, merasa depresinya tinggi waktu itu. Sampai dengan dia itu setelah rekonstruksi, setelah itu dia merasa plong kata dia. "Saya sudah ikhlas lah" dia bilangnya," tutur Amriadi.

Amriadi mengaku telah berbicara dengan keluarga Panca. Ia menyebut keluarga Panca berharap ada keringanan yang diberikan majelis atas perbuatan yang telah dilakukan itu.

Adapun Ia menyebut Panca berada dalam kondisi baik selama ditahan. Namun, Amriadi menilai tubuh Panca kini sedikit lebih kurus dibanding saat ditahan di Polres Jakarta Selatan.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mengatakan Panca melakukan aksi pembunuhan itu pada Minggu, 3 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Aksi itu dilakukan di rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Kebagusan Raya Gang Roman Nomor 1 A RT 04/03 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Setelah membunuh keempat anak kandungnya, Panca sempat beberapa kali berupaya bunuh diri. Namun, dia gagal.

Atas perbuatannya, Panca Darmansyah didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 76 C jo 80 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 (UU Perlindungan Anak), Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Selain didakwa melakukan pembunuhan, Panca juga didakwa melakukan KDRT. Jaksa mengatakan KDRT itu dilakukan pada Sabtu, 2 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 WIB. Lokasinya bertempat di rumah kontrakan Panca dan Devi.

Karenanya, Panca juga didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, Pasal 351 ayat (2) KUHP, dan Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

(pop/wiw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER