SYL: Saya Tak Pernah Diintervensi Keluarga soal Jabatan

CNN Indonesia
Kamis, 30 Mei 2024 02:00 WIB
SYL menolak keras pengakuan saksi Joice Triatman yang menyatakan ditawari oleh anak SYL, Indira Chunda Thita, untuk menjadi staf khusus menteri pertanian.
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengikuti persidangan. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Pertanian yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menegaskan tidak pernah diintervensi oleh keluarganya untuk urusan jabatan di Kementan.

SYL menolak keras pengakuan saksi Joice Triatman yang menyatakan ditawari oleh anak SYL, Indira Chunda Thita, untuk menjadi staf khusus menteri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Garda Wanita atau Garnita Malahayati--organisasi sayap Partai NasDem.

"Saya tidak pernah diintervensi oleh keluarga saya tentang jabatan, oleh karena itu pernyataan Joice saya tolak. Joice adalah tiga yang disodorkan oleh NasDem dan saya pilih Joice karena dia sudah punya pengalaman sebelumnya di Kementerian Perdagangan," ungkap SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, tidak betul pernyataan Joice bahwa itu rekomendasi anak saya Thita. Anak saya tidak bisa mencampuri urusan saya. Minta maaf, karena itu penting sekali," tegas SYL menambahkan.

Sementara itu, Joice tetap pada keterangannya. Ia meyakinkan hakim pernah ditawari Thita selaku anak SYL untuk mengisi jabatan sebagai staf khusus menteri dan Sekjen Garnita.

"Kalau pada kenyataannya memang seperti itu, saya harus bicara seperti itu. Ibu Thita memang mengontak saya pada satu hari. Saya tetap pada keterangan saya yang sebelumnya," ungkap Joice.

SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYLjuga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

(ryn/wiw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER