NasDem Buka Suara Usai Surya Paloh Disebut dalam Sidang SYL
DPP Partai NasDem buka suara terkait sejumlah nama elite partai yang disebut dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Elite partai yang disebut yakni Ketum NasDem Surya Paloh dan Sekjen Nasdem Hermawi Taslim. Mereka disebut mengetahui ada dana masuk dari Kementan ke NasDem untuk agenda partai.
Ketua DPP NasDem Sugeng Suparwoto mengklaim sejumlah aliran dana dan bantuan yang diterima NasDem itu bukan arahan partai. Ia menyebut pemberian itu sukarela.
"Nah itulah sehingga masuk, tetapi kalau hal ini sepertinya skenariotif orang di situ duduk di menteri harus nyumbang ini, itu untuk kepentingan partai, tidak ada. saya pastikan tidak ada," kata Sugeng di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (30/5).
Sugeng menjelaskan urunan untuk agenda partai maupun untuk bantuan kemanusiaan sudah biasa dilakukan oleh NasDem. Ia menyebut urunan itu dilakukan dengan membuka dompet bersama.
Ia pun menyebut urunan serupa kerap dilakukan untuk menunjang aktivitas sayap partai seperti Garda Wanita atau Garda Wanita Malahayati.
"Ada yang nyumbang sejuta, ada dua juta, mungkin ya, Pak Sahrul Limpo ya karena menteri, karena posisinya menyumbang lebih dari kami-kami gitu loh," jelas dia.
"Garnita adalah sebagai sayap partai, sebagaimana kita ketahui adalah berjalan sebagaimana biasanya. Sekali-kali kalau ada kegiatan kami buka dompet bersama, dan juga ada namanya dana resmi partai, yang itu resmi pungutan kami," sambungnya.
Sebelumnya, aliran dana atau bantuan yang diterima NasDem ini diungkap oleh Wakil Bendahara Umum NasDem Joice Triatman dalam sidang.
Salah satu hal yang Joice ungkap adalah Surya Paloh disebut memberikan apresiasi kepada Garda Wanita atau Garnita Malahayati, membagikan berton-ton telur, sembako hingga hewan kurban dari bantuan dana Kementerian Pertanian.
SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.
(mab/isn)