Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin menghadirkan Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat,Andi Arief sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021.
Kasus itu melibatkan Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
"Tim jaksa yang diwakili Putra Iskandar, telah melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam rangka membuktikan aliran uang sebagaimana surat dakwaan dengan terdakwa Abdul Gafur Mas'ud (Bupati Penajam Paser Utara)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Andi, jaksa KPK juga akan memanggil Bendahara Umum Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Persidangan akan dihelat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (4/6) mendatang.Ali berharap kedua saksi dapat hadir secara langsung atau offline.
"KPK ingatkan keduanya untuk kooperatif memenuhi panggilan tersebut," kata Ali.
Andi Arief sebelumnya juga pernah hadir sebagai saksi pada persidangan Abdul Gafur Mas'ud pada 4 Januari lalu.
Kala itu,Andi hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan mengikuti persidangan secara daring.
Selain Abdul Gafur Mas'ud, terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.
Mereka adalah Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda; Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto; dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin.