ANALISIS

Apa yang Harus Diwaspadai dari PP Tambang Jokowi buat Ormas Agama?

CNN Indonesia
Senin, 03 Jun 2024 11:23 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken peraturan pemerintah (PP) yang memberi izin bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang di Indonesia.

PP Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara itu diteken Jokowi dan diundangkan pada Kamis (30/5).

Aturan baru itu menyertakan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Namun apa sebetulnya yang harus dipahami publik mengenai 'hadiah jalur khusus' konsesi tambang dari pemerintahan Jokowi  buat ormas keagamaan di Indonesia tersebut?

Analis ekonomi-politik dan kebijakan publik FISIP UI, Andrinof Achir Chaniago menilai PP yang baru diteken Jokowi itu menunjukkan perlakuan atas Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 kian kacau.

Dia mengingatkan pasal di dalam UUD 1945 itu mengatur seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas itu berpendapat kebijakan ini kian menunjukkan pengelolaan SDA yang sarat akan kepentingan politik dan ekonomi yang sempit.

"Ini menunjukkan perlakuan terhadap pasal 33 ayat 3 UUD '45 makin kacau," kata Andrinof kepada CNNIndonesia.com, Senin (3/6).

Andrinof mengatakan kebijakan itu hanya perluasan bagi hak kelola yang lebih ditentukan oleh motif tukar-menukar kepentingan. Menurutnya, kebijakan itu hanyalah perluasan dari praktik izin tambang yang telah terjadi selama ini.

Selama ini, kata dia, orang yang mendapatkan IUP ialah mereka yang dekat dengan kekuasaan atau memiliki posisi tawar yang kuat.

"Dasarnya lebih dominan karena barter kepentingan sempit. Praktek ini membuat tujuan pengelolaan sumberdaya alam makin jauh dari tujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ucapnya.

Andrinof pun mempertanyakan motif pemberian izin itu ke ormas keagamaan.

"Ketika pengelolaan SDA diberikan kepada pihak, baik itu kelompok maupun lembaga, yg tidak kompeten mengurus ekonomi sumberdaya alam, maka motif pemberian izin kelola itu patut dipertanyakan," ujar dia.

Andrinof lantas meminta pemerintah agar konsisten dalam menjalankan Pasal 33 ayat 3. Ia menyarankan agar pemerintah memperbesar peran BUMN dalam mengelola SDA di Indonesia.

"Dengan syarat BUMN yang mengelola SDA harus betul-betul menerapkan good corporate governance," tegasnya.

Terpisah, peneliti Alpha Research Database, Ferdy Hasiman juga mengkritik peraturan yang baru diteken Jokowi itu. Ia menyatakan pengelolaan tambang seharusnya diserahkan ke pihak yang berkapasitas untuk mengelolanya.

"Kalau diserahkan ormas ini kan bukan badan usaha yang benar-benar dia punya kompetensi, keahlian di bidang tambang," kata Ferdy kepada CNNIndonesia.com, Minggu (2/6) malam.

Di satu sisi, dirinya pun mencurigai bahwa itu merupakan bagian dari praktik politik selama ini yang akomodatif atau balas budi terhadap pihak yang dekat saja.

Ia mengatakan tata kelola pertambangan seharusnya dibangun secara profesional dan tak dicederai dengan hal yang bersifat politik akomodatif dan balas budi.

"Ketika dia diberikan IUP, ya itu kan agak bermasalah itu, itu kan bagi-bagi kue sebenarnya," ucap dia.

Baca halaman selanjutnya.

Investasi sektor tambang hingga potensi konflik horizontal


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :