MK Bongkar Kotak Suara di Sidang Sengketa Pileg 2024, Ada Gugatan PDIP

CNN Indonesia
Senin, 03 Jun 2024 22:25 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kotak suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) dalam sidang sengketa hasil pemilu (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.
Sidang putusan dismissal 52 Perkara PHPU Pileg 2024. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

PDIP ikut gugat

Momen pembukaan kotak suara juga terjadi di ruang sidang Panel 3 di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (3/6). Sidang panel ini dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Perkara Nomor 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Donggala di Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Donggala 4, Sulawesi Tengah.

MK meminta KPU menghitung ulang surat suara untuk TPS 05 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Usai dilakukan penghitungan ulang surat suara dalam persidangan, ditemukan adanya penambahan satu suara untuk Partai NasDem dari yang mestinya 77 suara menjadi 78 suara.

Temuan ini selaras dengan dalil PDIP sebelumnya yang menyebut terjadi selisih suara antara PDIP dengan Partai NasDem untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Donggala, Dapil Donggala 4.

Adapun menurut PDIP, KPU telah melakukan kesalahan dengan menambahkan satu suara untuk Partai NasDem di TPS 05 Desa Sioyong tanpa dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam sidang sebelumnya pada Jumat (31/5), saksi PDIP menyebut ada satu suara yang seharusnya tidak sah tetapi dimasukkan untuk Partai NasDem. Menurut saksi PDIP, suara tersebut tidak sah karena terdapat coblosan di Partai Amanat Nasional dan Partai NasDem.

Sebelumnya, PDIP mempersoalkan selisih suara antara PDIP dengan Partai NasDem untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Donggala, Dapil Donggala 4.

PDIP menilai KPU telah melakukan kesalahan dengan menambahkan satu suara untuk Partai NasDem di TPS 05 Desa Sioyong tanpa dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut PDIP, Partai NasDem seharusnya mendapatkan 7,256 suara, namun oleh KPU, Partai NasDem ditetapkan memiliki 7,257 suara.

PDIP berpandangan bahwa apabila suara tambahan tidak diperhitungkan, maka kursi ke-7 untuk DPRD Kabupaten Donggala Dapil 4 mestinya menjadi milik PDIP.

Menurut perhitungan KPU, dengan total suara 7.257, menggunakan metode pembagian Sainte-Lague, jumlah ini menghasilkan 2.419, yang sesuai dengan perolehan suara PDIP. Kendati demimian, seharusnya suara Partai NasDem adalah 7.256, sehingga hasil pembagiannya hanya 2.418.

Dalam permohonannya, PDIP meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang berkaitan dengan hasil perolehan suara Pemilu.

Tak hanya itu, PDIP juga meminta MK untuk memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 08 Kelurahan Ulujadi dan menetapkan hasil perolehan suara yang menurut PDIP benar untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Donggala di dapil Donggala 4.

(pop/rds)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER