Jakarta, CNN Indonesia --
Misi pencarian gembong narkoba Fredy Pratama hingga saat ini masih dilakukan oleh Polri. Terbaru tim gabungan Polri berencana terbang ke Thailand untuk menangkap buron kelas kakap tersebut.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menyebut langkah itu dilakukan menyusul kerja sama penangkapan buronan nomor satu Thailand, Chaowalit Thongduang oleh Polri di Bali pada 30 Mei lalu.
"Nanti Pak Audi [Kabag Jianter Dishub Inter] dan Pak Wadir [Wadir Tipidnarkoba] dan tim Fredy akan berangkat bareng dengan tersangka ke sana [Thailand]," kata Mukti di Gedung Bareskrim Polri, Minggu (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, siapa sosok Fredy Pratama yang mendapat julukan sebagai 'Pablo Escobar'-nya Indonesia ini?
Gembong narkoba terbesar dari Kalimantan
Jika di Kolombia ada Pablo Escobar yang dikenal sebagai Raja Kokain terkuat di dunia, di Indonesia ada Fredy Pratama yang disebut sebagai gembong narkoba terbesar yang jaringannya hampir ke seluruh negara di Asia Tenggara.
Dikutip detikcom, Pria asal Kalimantan ini telah ditetapkan sebagai buron oleh polisi sejak tahun 2014. Ia juga memiliki beberapa nama samaran, di antaranya Miming, The Secret, Cassanova, Air Bag dan Mojopahit.
Polisi mengungkap Fredy mengendalikan jaringan narkoba dari Thailand dengan daerah operasinya di Malaysia dan Indonesia. Ia juga diduga telah mengubah jati dirinya dengan melakukan operasi plastik supaya tak ditangkap polisi.
Sebelumnya, Mukti mengatakan istri dan mertua Fredy pun merupakan gembong narkoba besar di Thailand.
Tim khusus pemburuan Fredy dibentuk sejak 2020
Pemburuan terhadap jaringan Fredy Pratama telah dilakukan Bareskrim Polri dan polda jajaran sejak 2020 sampai 2023. Total ada 408 laporan polisi yang diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 884 orang, dikutip Antara.
Bareskrim Polri juga membentuk satuan tugas khusus untuk memburu jaringan Fredy Pratama dengan sandi operasi "Escobar Indonesia" yang telah bergerak sejak Mei 2023.
"Polri telah memburu jaringan Fredy Pratama ini sejak 2020 sampai 2023. Total ada 408 laporan polisi yang diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 884 orang. Sedangkan 39 tersangka yang ditangkap dalam operasi Escobar Indonesia dimulai dari periode Mei 2023," kata Wahyu.
Tim khusus dengan sandi operasi "Escobar Indonesia" ini beranggotakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba dari tingkat Bareskrim hingga polda jajaran yang wilayahnya terdapat jaringan Fredy Pratama, yakni Polda Kalimantan Selatan, Kalimantang Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Metro Jaya, Lampung, dan Bali.
Penyidik berhasil menyita barang bukti kejahatan narkoba serta aset para tersangka jaringan Fredy Pratama dengan nilai apabila dikonversikan keseluruhannya mencapai Rp10,5 triliun.
Dalam operasi tersebut, tim Satgassus menangkap sebanyak 39 tersangka dari jaringan Fredy Pratama.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi bersama Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, hingga US-DEA. Penangkapan 39 orang dalam operasi ini dilakukan sejak Mei 2023.
Jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.
Berlanjut ke halaman berikutnya...
Fredy Pratama merupakan adalah satu-satunya pemasok narkoba jenis pil yaba ke Indonesia.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan jenis narkoba golongan sabu itu dibawa Fredy dari Thailand yang diduga menjadi tempat pelariannya.
"Iya betul (pemasok) pil yaba. Pil yaba golongan satu. Iya betul satu-satunya kalau dari Thailand dia sendiri," ujarnya kepada wartawan, Jumat (15/9).
Cara Fredy menyelundupkan pil yaba sama seperti caranya memasukkan sabu dan narkoba lainnya ke Indonesia. Semuanya diedarkan oleh Fredy melalui Malaysia.
"Jalurnya (peredaran pil yaba) sama kayak (edarkan) sabu dari Malaysia" tuturnya.
Terafiliasi dengan mayoritas kasus narkoba di Indonesia
Diklaim sebagai gembong terbesar, jaringan Fredy juga tersebar bahkan sebagian besar kasus narkoba di Indonesia ada kaitan dengannya. Salah satunya kasus narkoba musisi Zul Zivilia.
Polisi mengungkap Zul Zivilia terlibat langsung dengan Fredy Pratama. Zul Zivilia bahkan mengaku kenal lama dengan Fredy Pratama.
Zul Zivilia berkomunikasi langsung dengan Fredy Pratama. Bahkan ia menerima sabu dari Fredy Pratama. Zul Zivilia juga merupakan kaki tangan Fredy Pratama. Dia dipercaya oleh Fredy Pratama sebagai kurir di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Udah lama ya, (mengenal Fredy Pratama) kurang lebih enam bulan sebelumnya sudah jadi kaki tangannya Fredy Pratama. Dialah yang direkrut Fredy Pratama untuk jadi kurir di Sulawesi Selatan," ujar Mukti.
Pabrik ekstasi di Sunter
April lalu, Bareskrim Polri menggerebek pabrik narkoba skala rumahan di Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), yang ternyata dikendalikan gembong narkoba Fredy Pratama pada Kamis (4/4)
Pabrik ekstasi rumahan itu digrebek pada Kamis (4/4). Hasil penggerebekan dan penggeledahan, ditemukan ribuan butir ekstasi dan bahan baku (prekusor) ekstasi.
Keempat anak buah Fredy pun ditersangkakan dan ditahan. Mereka adalah A alias D (29), R (58), C (34), dan G (28). Setahun beroperasi, pabrik ekstasi Fredy mampu memproduksi 7.800 pil.
Polisi sita aset Fredy total Rp432 miliar
Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri telah menyita aset jaringan narkoba internasional Fredy Pratama total senilai Rp432,2 miliar.
"Untuk total penyitaan aset dari jaringan narkoba Fredy Pratama hingga saat ini terhitung senilai Rp432,20 miliar," kata Ketua Satgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/5).
Asep menjelaskan hingga saat ini polisi telah menangkap total 60 jaringan narkotika Fredy Pratama yang ada di Indonesia.
Ia mengatakan penangkapan terakhir dilakukan Bareskrim Polri terhadap empat kaki tangan Fredy saat mengungkap kasus laboratorium narkoba di Sunter, Jakarta Utara.
Lebih lanjut, Asep mengatakan dari total 60 anak buah Fredy Pratama yang telah ditangkap, 45 berkas di antaranya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan tinggal menunggu persidangan.
"Untuk P-19 atau kelengkapan berkas perkara sebanyak satu tersangka atas nama Bayu Firmandi dan proses penyidikan sebanyak 14 orang," tuturnya.
Untuk memberantas jaringan ini, Bareskrim Polri bukan saja menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, tetapi juga menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.