Putri SYL Bantah Minta Kementan Bayari Terapi Stem Cell Rp200 Juta
Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem yang merupakan putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, membantah telah meminta Kementerian Pertanian (Kementan) membayari terapi stem cell sebesar Rp200 juta dan sound system seharga Rp21 juta.
Klarifikasi itu membantah kesaksian Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Tanaman Pangan Kementan Bambang Pamuji yang disampaikan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL dkk pada Rabu (15/5) lalu.
"Kemudian, keterangan saksi yang lain juga, saudara Bambang Pamuji. Bambang Pamuji saudara enggak kenal juga?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.
"Tidak kenal, Yang Mulia," jawab Thita.
Hakim lantas mengonfirmasi kesaksian Bambang mengenai pembayaran stem cell kepada Thita. Kata Thita, ia tidak pernah meminta Kementan membayari hal tersebut.
"Ini ada permintaan dari saudara untuk pembayaran terapis, stem cell?" tanya hakim.
"Saya tidak pernah," aku Thita.
"Pernah enggak saudara stem cell? Ini Rp200 juta loh, ini Bambang Pamuji kemarin, saya catat ini (keterangan) Bambang Pamuji Rp200 juta stem cell untuk saudara?" tanya hakim menegaskan.
"Tidak pernah, Yang Mulia," jawab Thita.
Selanjutnya, hakim bertanya mengenai pembelian sound system seharga Rp21 juta yang dibiayai oleh Kementan. Lagi-lagi, Thita tidak mengakuinya.
"Oke tidak pernah, itu hak saudara ya. Baik. Kemudian ada juga pengeluaran biaya Rp21 juta untuk beli sound system dari saudara?" tanya hakim.
"Tidak pernah," jawab Thita.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini ialah SYL yang bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494selama periode 2020-2023.
(ryn/pmg)