Buruh Bakal Gugat Aturan Tapera ke MA dan MK

CNN Indonesia
Kamis, 06 Jun 2024 15:28 WIB
Massa dari elemen buruh mulai memadati area Patung Kuda, Jakarta Pusat, untuk menggelar aksi demonstrasi kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kamis (6/6). (CNN Indonesia/ Yogi Anugrah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pihaknya berencana menggugat aturan mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Judicial review atau uji materi itu bakal dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 ke MA. Sementara judicial review UU Tapera akan diajukan ke MK.

"Mungkin minggu depan judicial review PP nomor 21 Tahun 2024 ke MA, dan kami juga mempersiapkan dua minggu ke depan ke MK terhadap UU Tapera," kata Said saat demonstrasi di area sekitar Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).

Said meminta DPR juga untuk tidak cuci tangan terhadap kebijakan Tapera. Ia mengatakan DPR terlibat dalam pembentukan UU Tapera.

"Semoga DPR dan pemerintahan yang baru, presiden yang baru bisa mendengarkan suara hati rakyat, buruh dan masyarakat, kita tolak pemotongan iuran Tapera," kata Said.

Sejumlah elemen buruh menggelar demonstrasi menolak aturan Tapera yang mewajibkan potongan hingga 3 persen atas penghasilan pekerja se-Indonesia  pada hari ini.

Selain menolak Tapera, massa juga membawa sejumlah tuntutan lain dalam aksi kali ini. Yakni, menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahal, menolak KRIS BPJS Kesehatan, dan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Hingga berita ini ditulis, massa buruh mulai berangsur meninggalkan area sekitar Patung Kuda yang digunakan sebagai lokasi demonstrasi.

(yoa/kid)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Peringatan Hari Buruh Internasional

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK