Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir ditetapkan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bandung Barat menggantikan Pj Bupati Arsan Latif yang menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pasar di Majalengka.
Sebelumnya Arsan selaku Inspektur Wilayah IV pada Inspektorat Jenderal Kemendagri ditetapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai tersangka dugaan tipikor proyek Pasar Cigasong, Majalengka.
Adapun penetapan Ade Zakir sebagai Plh Bupati Bandung Barat sesuai radiogram dari Pj Gubernur Jawa Barat untuk Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat nomor 22/KPG.07/PEMOTDA. Dalam radiogram itu diinstruksikan dalam rangka menjamin pemerintahan daerah di Kabupaten Bandung Barat, agar segera Sekda Kabupaten Bandung Barat melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bandung Barat hingga terdapat ketentuan dan kebijakan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya soal itu (jadi Plh Bupati Bandung Barat), kemarin malam dari Biro OTDA Pemprov Jabar sudah diinformasikan. Jadi saya rangkap jabatan," kata Ade Zakir, Jumat (7/6).
Ade Zakir menerangkan bila melihat radiogram tersebut, Arsan Latif dinyatakan juga sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai Pj Bupati Bandung Barat.
"Iya kalau melihat radiogramnya seperti itu (diberhentikan sebagai Pj Bupati Bandung Barat)," kata Ade Zakir.
Adapun terkait langkah yang akan dilakukannya sebagai Plh Bupati Bandung Barat, Ade Zakir mengatakan bakal konsolidasi internal dulu. Kemudian fokus melaksanakan tugas harian Pj Bupati Bandung Barat yang sebelumnya dilaksanakan.
"Terlebih dahulu konsolidasi internal. Kalau Plh kan melaksanakan tugas harian jadi bersifat strategis selama belum ada Pj pengganti," kata Ade Zakir.
Sementara soal Pj Bupati Bandung Barat pengganti Arsan Latif, Ade Zakir menyebut pihaknya menunggu arahan dari Pj Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri.
"Intinya kan Plh ini sementara sambil menunggu ditetapkannya Pj pengganti. Kita tidak tahu juga mungkin besok atau lusa sudah ada (Pj Bupati yang baru). Setelah itu berarti saya kembali ke Sekda nanti bupatinya oleh pejabat," kata Ade Zakir.
Sementara itu, sejak ditetapkan sebagai tersangka, mengutip dari detikJabar, Arsan tak terlihat di lingkungan Pemkab Kabupaten Bandung Barat usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar.
Sejumlah kegiatan pemkab yang semula dijadwalkan dihadiri anak buah Mendagri Tito Karnavian itu digantikan pejabat-pejabat Kabupaten Bandung Barat.
Arsan ditetapkan jadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor:1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.
"Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan saudara AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate, and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya, Rabu (5/6).
Dalam keterangannya, Nur menuturkan Arsan diduga menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah, dengan memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP 27/2014 Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Arsan melakukan itu diduga untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang. Dan, akhirnya memang PT PGA itulah yang memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka. Arsan diduga menerima sejumlah dana lewat rekening pribadi dan keluarga via transfer.
"Dari perbuatan yang dilakukan saudara AL mengondisikan proses lelang tersebut, saudara AL yang menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementrian Dalam Negeri dan saat ini sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya," katanya.
Nur menyatakan Arsan Latif pun diduga meminta agar bisa memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.
Atas dugaan tindak pidananya, Kejati Jabar menjerat Arsan Latif dengan sangkaan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, sebelum Arsan Latif, Kejati Jabar elah menetapkan tiga orang tersangka sebelumnya. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka sebelum Arsan adalah Andi Nurmawan (AN), lalu kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam (INA), dan pihak swasta berinisial M.
Pada Kamis lalu, Ade Zakir mengatakan pemkab Bandung Barat tak terkait dengan perbuatan rasuah itu, karena dugaan korupsi proyek itu terjadi di Majalengka. Itu, tegasnya, tak ada kaitannya dengan lingkungan Pemkab Bandung Barat.
"Locus-nya bukan di KBB. Artinya tidak ada keterkaitan dengan OPD yang ada di KBB dengan kasus beliau. Pun demikian kejadiannya juga sebagaimana diketahui bersama bahwa kejadiannya saat sebelum beliau menjadi Pj [Pj Bupati Bandung Barat]," kata Ade.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/kid)