Masih di Bawah Umur, 11 Bonek Tersangka Rusuh di Suramadu Dibebaskan

CNN Indonesia
Kamis, 13 Jun 2024 20:32 WIB
Ilustrasi tersangka kerusuhan dari suporter bonek. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Surabaya, CNN Indonesia --

Sebanyak 11 suporter Persebaya Surabaya, Bonek, yang jadi tersangka kerusuhan di Jalan Kedung Cowek, atau akses keluar Jembatan Suramadu sisi Surabaya, Jumat (31/5) malam lalu sudah dibebaskan.

Ke-11 tersangka itu masih berusia di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH). Mereka yakni TST (17), SBA (17), MNA (17), ABS (17), MAR (16), FPS (16), MRA (17), RPPS (15), MAF (17), QA (16) dan NRF (15).

"Saya memohon (11 anak) untuk dimaafkan. Dan Alhamdulillah, Pak Kapolres (Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya) juga memaafkan. Akhirnya anak anak ini tidak di lanjut proses hukum," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Mapolres Tanjung Perak Surabaya, Kamis (13/6).

Tapi, sebelum 11 tersangka itu dinyatakan bebas. Mereka harus menjalani pembinaan mental dan wawasan kebangsaan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Surabaya.

Eri mengatakan, 11 anak - anak tersebut telah dimaafkan meski sudah merusak fasilitas Pemkot Surabaya. Dia berharap anak-anak atau remaja itu masih bisa di arahkan, karena masa depan mereka yang masih panjang.

Menurut Eri, 11 tersangka anak-anak tersebut tidak akan mengulangi kesalahan dan perbuatan negatif lainnya, termasuk terlibat dalam kerusuhan lagi.

"Jadi kita bekerjasama dengan Bapas bagaimana terkait dengan pembinaan mental, terkait dengan pembinaan wawasan kebangsaan. Nanti dari pihak Bapas yang akan mengevaluasi," paparnya.

Usai kejadian ini, Eri berharap Surabaya kembali aman dan kondusif. Termasuk saat ulang tahun Persebaya ke-97 pada 18 Juni 2004 nanti.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Muhammad Prasetyo mengatakan, kasus 11 tersangka anak itu telah diselesaikan dengan restorative justice.

"Sesuai dengan peraturan perundang - undangan bahwa terhadap 11 ABH, kita kedepankan untuk membuka ruang mediasi atau yang dikenal dengan istilah difersi.

7 tersangka masih ditahan

Sedangkan tujuh tersangka lainnya, yang merupakan Bonek berusia dewasa, kasusnya tetap dilanjutkan. Mereka masih ditahan hingga kini.

"Sedangkan, 7 tersangka dewasa tetap proses hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, 18 orang yang disebut sebagai suporter Persebaya Surabaya, Bonek, ditetapkan jadi tersangka kericuhan di Jalan Kedung Cowek, atau akses keluar Jembatan Suramadu sisi Surabaya, Jumat (31/5) malam.

Mereka diduga hendak mencegat suporter Persib Bandung atau Flower City Casual (FCC) yang akan pulang melalui Jembatan Suramadu, setelah menonton pertandingan Final Liga 1 antara Madura United Vs Persebaya Surabaya, di Stadion Gelora Bangkalan.

Para tersangka itu yakni, A (19), MZ (26), BRZ (18), NF (18), ADR (21), YW (24), MST (21). Kemudian tersangka yang masih berusia di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) antara lain TST (17), SBA (17), MNA (17), ABS (17), MAR (16), FPS (16), MRA (17), RPPS (15), MAF (17), QA (16) dan NRF (15).

18 orang itu diduga sudah menyerang petugas kepolisian, merusak pot dan rambu lalu lintas sepanjang Jalan Kedung Cowek, merusak satu mobil dinas Polri dan dua mobil milik warga, dengan total kerugian Rp24,5 juta.

Atas perbuatannya, 18 tersangka itu terancam jeratan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman kurungan 1 tahun 4 bulan. 

(frd/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK