Pemerintah mulai menaruh perhatian khusus untuk memberantas judi online di Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto didapuk menjadi ketua satgas tersebut. Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi ditunjuk sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dipercaya sebagai Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sebuah pernyataan, Jokowi turut meminta masyarakat untuk tidak berjudi usai marak kasus judi online berujung pembunuhan atau kasus kejahatan lain.
Jokowi meminta masyarakat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya bila memiliki rezeki. Dia berkata uang yang ada sebaiknya ditabung atau dijadikan modal usaha.
"Ya, ini secara khusus saya ingin sampaikan jangan judi, jangan judi, jangan berjudi, baik secara offline maupun online," kata Jokowi dalam siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (12/6).
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan memberantas judi online hingga ke akarnya bukanlah sebuah upaya yang mudah.
Apalagi, kata dia, teknologi internet sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia dalam relasinya dengan sesama di berbagai sektor.
"Judi online sendiri merupakan efek negatif dari penggunaan online sebagai sarana komunikasi. Sama dengan pemberantasan judi pada umumnya, judi daring ini hanya bisa ditutup dengan memblokir jaringan internetnya, tetapi penutupan pasti juga akan membawa banyak korban," kata Abdul kepada CNNIndonesia.com, Kamis (13/6) malam.
Diketahui, beberapa waktu lalu sempat muncul isu untuk melegalkan judi online. Abdul menyebut usulan tersebut sebenarnya menarik, namun risikonya lebih besar karena menyangkut keselamatan mental seluruh rakyat Indonesia.
Apalagi, judi online ini tak hanya menyasar masyarakat biasa. Bahkan, aparat penegak hukum pun turut menjadi korbannya.
Salah satu kasus teranyar yakni seorang Polwan berinisial FN (28) yang membakar suaminya, Briptu RDW (27) di Asrama Polisi Mojokerto, Jawa Timur. Peristiwa itu ternyata dipicu oleh kekesalan FN terhadap RDW yang kerap menghabiskan uang untuk judi online.
"Jadi sudah cukup pembuktian kerusakan, karena itu negara, pemerintah harus mengambil tindakan tegas, selain penegakan hukum juga mencanangkan program perang terhadap judi online selama lima tahun atau satu periode pemerintahan dan bisa diperpanjang jika dibutuhkan," tutur Abdul.
"Dengan terus mengobarkan bendera perang terhadap judi online sepanjang tahun, mudah-mudahan bisa menumpas habis eksistensi dari judi online ini," imbuhnya.
Terpisah, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha menyebut saat ini Indonesia sudah memasuki fase darurat judi online.
Pasalnya, meski ratusan ribu situs judi online telah diblokir, situs-situs serupa terus muncul, bahkan dengan jumlah tak kalah banyak.
"Bahkan peretas pernah mengambil alih akun Youtube resmi DPR-RI dan dipergunakan untuk menyiarkan secara langsung permainan judi online slot," kata Pratama.
Disampaikan Pratama, pemberantasan judi online ini tak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak saja. Melainkan harus dilakukan dengan kerja sama dari berbagai pihak.
Karenanya, kata dia, pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online ini merupakan satu langkah tepat yang diambil oleh pemerintah.
"Karena selama ini masing-masing pihak melakukan tindakan pemberantasan judi online masih secara sendiri-sendiri sesuai dengan tupoksi dari masing-masing kementerian dan lembaga, tanpa ada suatu pihak yang mengorkestrasikan tindakan tersebut sehingga tindakan pemberantasan judi online menjadi kurang efektif karena tidak terkoordinir dengan baik," tutur Pratama.
Selain itu, lanjut dia, penegakan hukum yang maksimal juga sangat diperlukan dalam upaya pemberantasan judi online yang efektif.
Baca halaman berikutnya: Buat Jera Bandar hingga Pelaku Judi Online