Perampok Toko Jam Mewah di PIK Sempat Dua Kali Survei Lokasi

CNN Indonesia
Jumat, 14 Jun 2024 23:00 WIB
Ilustrasi. Polisi mengungkap tersangka perampokan toko jam mewah di PIK sempat melakukan survei dua kali ke lokasi sebelum melancarkan aksinya. (Istockphoto/FOTOKITA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengungkap pria berinisial HK sempat dua kali survei ke lokasi sebelum merampok sebuah toko jam mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluk Naga, Tangerang, Banten.

HK kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus perampokan tersebut.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan survei itu dilakukan HK untuk mengetahui lokasi penyimpanan jam dan berapa karyawan di toko tersebut.

"Tersangka ini melakukan aksinya didahului melakukan survei, menyamar customer yaitu tanggal 18 Mei dan 25 Mei 2024, jadi sebelum aksi sudah survei dua kali," kata Wira kepada wartawan, Jumat (14/6).

Setelah merasa sudah berhasil memetakan lokasi, HK lantas melancarkan aksinya pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 14.27 WIB. HK pun masuk ke dalam toko itu dan berpura-pura sebagai pembeli sambil memantau situasi di dalam toko.

Merasa situasi dalam keadaan sepi, HK langsung mengeluarkan pisau dari dalam tasnya dan mengancam dua karyawan yang ada di lantai 1.

Kemudian, kata Wira, tersangka HK menyuruh dua orang karyawan tersebut untuk masuk ke dalam fitting room

"Selanjutnya tersangka HK mengambil handphone milik karyawan kemudian melakukan ataupun mengikat tangan para karyawan dengan menggunakan kabel ties," tutur Wira.

Tak lama berselang, satu karyawan lainnya masuk ke dalam toko untuk mengantarkan minuman.

Melihat hal itu, HK langsung menodongkan pisau ke karyawan itu dan memaksanya masuk ke fitting room serta mengikatnya dengan kabel ties.

"Selanjutnya tersangka HK memerintahkan para karyawan masuk ke dalam toilet dan mengunci para karyawan tersebut di dalam toilet, mengunci dari luar," ucap Wira.

Kemudian, HK naik ke lantai 2 dan mendapati ada satu karyawan perempuan. HK lantas mengambil handphone milik karyawan dan meminta karyawan tersebut untuk membuka laci penyimpanan jam tangan

Setelah laci dapat dibuka, tersangka mengikat tangan karyawan perempuan dengan menggunakan tali ties di lantai 2.

"Selanjutnya tersangka mengambil 18 unit jam tangan mewah yang kemudian dimasukkan ke dalam kantong yang sudah dipersiapkan oleh tersangka," kata Wira.

Wira melanjutkan, usai mengambil 18 unit jam, tersangka memasukkan karyawan perempuan tersebut ke dalam kamar mandi lantai 1 bersama dengan tiga orang karyawan lainnya.

"Jadi di dalam kamar mandi tersebut akhirnya dimasukkan empat orang," imbuhnya.

Setelah berhasil menggasak belasan jam tangan mewah senilai Rp12,85 miliar, HK menyerahkan enam di antaranya ke tiga penadah. Ketiga penadah ini masing-masing berinisial MAH (20), DK 19, serta TFZ (22).

"Salah satu di antara penadah adalah adik ipar tersangka dan dua lainnya adalah teman bermain HK dan adik ipar HK," ucap Wira.

Atas perbuatannya, tersangka HK dijerat Pasal 365 KUHP. Sedangkan tiga tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP.

(dis/pua)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK