Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut para pelaku judi online bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Nantinya, pecandu judol akan dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos, ya," kata Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6).
"Banyak yang menjadi miskin baru itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, klaim Muhadjir dibantah oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pria yang juga ketua umum Partai Golkar itu menegaskan pecandu judi online beda dengan ojek online (ojol). Oleh karena itu, tidak akan ada bantuan bagi pelaku judol.
"Wah kalau judi online itu judol namanya. Kalau judol tidak dapat fasilitas seperti ojol," kata Airlangga di Kemenko Perekonomian, dikutip dari detikcom
Seorang anggota TNI bernama Letda R yang merupakan Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS diduga terseret judol. Ia disebut menyalahgunakan dana satuan sebesar Rp876 juta untuk judi online.
"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Paku Brigif 3/Tri Budi Sakti, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut," ucap Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto berjanji bakal menindak tegas prajurit yang bermain judi online. Agus mengatakan hukumannya bisa sampai pemecatan.
Agus menegaskan tak akan segan memberikan hukuman berat agar prajurit yang bermain judol jera. Ia berharap tidak ada lagi prajurit yang terjerat judi online ke depannya.
"Yang jelas, yang melanggar, saya hukum. Hukuman berat. Bisa dipecat," kata Agus di Jakarta, Jumat (14/6).
"Supaya tobat," tegasnya.
Seorang pegawai bank di Maluku berinisial ES ditangkap usai ketahuan menilep duit titipan Bank Indonesia (BI) sebesar Rp1,5 miliar. Uang sebanyak itu digunakan ES untuk judi online.
Kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan, ES melakukan pencatatan di dua buku register asli dan palsu untuk memuluskan aksinya.
"Jadi dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memakai dana Rp1,5 miliar untuk main judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya," kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena, dikutip dari detikcom.
"Dana Rp1,5 miliar itu dititipkan BI ke Bank Maluku Cabang Namlea pada 2022. Pelaku lalu membuat dua buku catatan asli dan palsu sehingga pihak bank mengira uangnya masih ada, padahal sudah dipakai pelaku," jelasnya.
Polisi menyebut ES mengubah ke sistem perbankan, seolah-olah dana Rp1,5 miliar itu masih ada. Padahal, uang tersebut dipakai bertahap untuk bermain judi online sejak Desember 2022.
Penarikan dilakukan sejak Desember 2022 hingga Desember 2023. Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp200 juta, Rp100 juta, dan Rp80 juta sampai uang titipan Rp1,5 miliar itu habis.
Judi online ternyata meluas hingga ke DPR RI. Ini diungkap oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Politikus Partai Gerindra itu mendengar rekannya di DPR dan DPRD juga terpapar judi online. Menurutnya, daya papar judol sudah tak memandang profesi.
"Profesi apapun sangat mungkin terpapar judi online karena memang peredarannya cukup luas. Di DPR dan DPRD saya dengar ada juga teman-teman yang terpapar," katanya, dikutip dari detikcom.
"Jadi dicek HP-nya secara rutin dan diingatkan atasannya bahwa mengatasi kesulitan ekonomi, gaji kecil, tidak bisa dengan judi online ini," sambung Habiburokhman.
CNNIndonesia.com masih berupaya mengonfirmasi klaim ini kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Akan tetapi, yang bersangkutan belum merespons hingga berita ini tayang.