Kodam Jaya: Mobil di Pabrik Uang Palsu Terdaftar Milik Pensiunan TNI

CNN Indonesia
Jumat, 21 Jun 2024 17:50 WIB
Kodam Jaya buka suara perihal keberadaan mobil berpelat dinas TNI yang ada di lokasi pabrik pencetakan uang palsu Rp22 miliar di Srengseng, Jakarta Barat.
Ilustrasi. Mobil berpelat dinas TNI di lokasi pabrik pencetakan uang palsu Rp22 miliar terdaftar di Kapaldam Jaya. (ANTARA FOTO/Lucky R.)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kodam Jaya buka suara perihal keberadaan mobil berpelat dinas TNI yang ada di lokasi pabrik pencetakan uang palsu Rp22 miliar di Srengseng, Jakarta Barat.

Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayu Syah Putra membenarkan mobil berpelat dinas TNI itu memang terdaftar di Kapaldam Jaya (Kepala Peralatan Kodam Jaya).

"Mobil dinas tersebut terdaftar di dalam daftar Kapaldam Jaya selaku yang berhak mengeluarkan nomor dinas di Paldam Jaya," kata Deki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (21/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data, mobil itu terdaftar atas nama Kolonel Chb (Purn) R Djarot yang saat ini sudah pensiun. Deki juga menyebut pelat dinas TNI yang terpasang di mobil itu sudah tak lagi terdaftar.

"Nomor dinas tersebut di situ terdaftar dari tahun 2020 dan habis masanya di tahun 2021. Berarti nomor tersebut sudah tidak sah digunakan dan mobil tersebut juga dia hanya meminjam nomor polisi untuk kegiatan dinas seharusnya," ucap dia.

Dari penelusuran, Deki menerangkan mobil berpelat dinas TNI itu dipinjam oleh keluarga Djarot berinisial FF yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran uang palsu.

"Beliau (Djarot) berada di wilayah Jawa Barat dan mobil tersebut berada di TKP dipinjam oleh keluarganya salah satu tersangka diparkirkan di garasi di samping tempat TKP," tutur dia.

Saat ini Pomdam Jaya sudah turun tangan untuk menyelidiki ihwal keberadaan mobil berpelat dinas TNI itu di pabrik pembuatan uang palsu.

"Nanti kami juga membawa Pomdam Jaya untuk kasus ini masih dalam penyelidikan keberadaannya bagaimana kami juga terus bertanya bersinergi dengan pihak Ditkrimum," kata Deki.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu Rp22 miliar di Srengseng, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu siap edar senilai Rp22 miliar. Selain itu, juga disita alat penghitung dan pencetak uang.

Polisi menyebut sindikat pengedar uang palsu ini berencana akan menjual uang palsu yang mereka buat dengan harga murah. Namun, polisi memastikan uang palsu itu belum sampai beredar di masyarakat.

"Uang itu akan dijual juga ke pemesan dengan nilai 1 banding 4, artinya jika membuat Rp20 miliar uang palsu dia akan mendapatkan Rp5 miliar dari pemesan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (20/6).

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER