8 Bukti Baru Kasus Vina yang Diungkap Saka Tatal di Sidang PK

CNN Indonesia
Kamis, 25 Jul 2024 07:15 WIB
Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina, mengajukan delapan bukti baru atau novum dalam sidang peninjauan kembali (PK).
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024). (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

5. Bukti motor Eky lecet

Tim kuasa hukum Saka Tatal membawa foto kondisi motor Eky yang diperoleh pada 29 Agustus 2016.

Kuasa hukum Saka menjelaskan motor itu yang digunakan oleh Eky untuk membonceng Vina. Foto tersebut menunjukkan motor Eky mengalami kerusakan di beberapa bagian, yang mengindikasikan adanya kecelakaan.

"Motor korban Eky merek Yamaha warna biru cover body mengalami kerusakan, goresan akibat gesekan dengan badan jalan. Novum tersebut sesuai dengan saksi Polres Cirebon," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

6. Rekaman Liga Akbar

Novum berikutnya adalah rekaman salah satu saksi Liga Akbar. Dalam rekaman tersebut, berisi pengakuan Liga Akbar bahwa kesaksiannya diarahkan oleh ayahanda Eky, Iptu Rudiana.

"Kesaksian Liga Akbar itu diperintahkan Iptu Rudiana. Faktanya, Liga Akbar tidak ada di sekitar area TKP. File rekaman ini menunjukkan pencabutan Liga Akbar sebagai saksi," ucap kuasa hukum.

7. Rekaman pidato Kapolri

Rekaman pidato Kapolri Listyo Sigit dijadikan novum. Pasalnya, dalam pidato tersebut terdapat penyataan Listyo yang dianggap penting untuk dipertimbangkan majelis hakim.

"Menerangkan bahwa pihak kepolisian dalam pelaksanaan penangkapan para terdakwa, kepolisian tidak menerapkan sistem scientific crime investigation dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap meninggalnya Muhammad Rizki Rudiana dan Vina," ujarnya.

"Sehingga menimbulkan kemungkinan besar terjadinya kesalahan dalam melakukan penangkapan," imbuhnya.

8. Keterangan Dedi Mulyadi

File keterangan Dedi Mulyadi berbentuk flashdisk juga turut dijadikan novum oleh pihak Saka.

Dalam video itu, pada intinya Dedi menerangkan ada orang lain selain 5 orang terpidana dewasa. Saksi yang dimaksud adalah anak dari RT setempat di tempat kejadian.

"Namun saksi tersebut tidak dijadikan saksi di pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Saka Tatal bercerita, ia ditangkap pada malam hari saat menuju bengkel. Dia meyakini polisi melakukan salah tangkap.

Perjalanan ke bengkel itu melewati jalan layang yang menjadi lokasi pembunuhan Vina. Sebelum melewati jalan layang tersebut, Saka melihat polisi dari kejauhan.

Dia mengira ada razia. Kemudian, dia pun hendak putar balik. Namun, Saka Tatal malah ditangkap polisi dan dibawa ke polsek.

Saka Tatal pun mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024.

(yla/pmg)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER