Eks penjoki di perusahaan tersebut pun mengaku bahwa Sinikubantuin menyediakan jasa yang dilarang menurut hukum.
Kiki, begitu dia ingin disapa, mengaku bergabung dengan Sinikubantuin pada bulan Desember 2022. Ia mengaku bergabung karena ingin mengisi waktu luang sembari menunggu wisuda.
Kiki pun mengaku proses yang harus dilalui untuk bekerja di Sinikubantuin tidak terlalu rumit dan tak perlu menunggu waktu lama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia enggak ada wawancara, cuma meminta CV kita. Kalau misal ada ijazah melampirkan ijazah. Terus pas foto hanya itu saja terus dijadikan satu PDF. Terus kita nanti kita kirim ke contact person-nya," kata Kiki kepada CNNIndonesia.com, Jumat (26/7).
Tak perlu menunggu lama, dua minggu setelah lamaran dikirimkan, seorang admin mengonfirmasi bahwa Kiki bisa bergabung dengan perusahaan.
Kiki menjelaskan, mekanisme kerja menjadi penjoki di Sinikubantuin juga mudah. Ia hanya menunggu arahan kerja dari admin sebelum mengerjakan tugas-tugas yang diberikan.
"Setelah kita deal, semisal kita memang bisa mengerjakan tugas itu menyesuaikan deadline-nya, terus sesuai ketentuan-ketentuan yang dimau customer, baru kita mau. Tapi kalau kita enggak bisa, kita bisa nolak," jelas dia.
Perempuan lulusan perguruan tinggi swasta di Yogyakarta itu menjelaskan, upah yang didapat dari hasil joki tugas itu berdasarkan bagi hasil dengan admin.
"Semisal bisa nanti dia memberi tahu fee yang kita dapat itu berapa, karena kita enggak dapat 100 persen. Kita [joki] dapatnya, misalnya 60-40 [persen], kita dapat 40, 60 adminnya," jelas dia.
![]() |
Di sisi lain, Kiki menegaskan Sinikubantuin tak sekadar menyediakan jasa joki tugas. Ia menyebut, perusahaan itu turut menyediakan jasa pembuatan skripsi hingga artikel jurnal.
Ia pun menyebut, tarif joki tersebut disesuaikan dengan tingkat kesulitan dari tugas akademik yang diminta oleh klien.
Kiki mengaku mendapatkan upah yang cukup menggiurkan selama menjadi penjoki hingga April 2023. Ia mengaku sempat mendapat jutaan rupiah per bulan.
"Bisa Rp200 ribu-Rp250 ribu itu per satu tugas. Berarti kalau misalnya 5 [joki tugas per bulan], bisa jutaan juga. Kalau seminggu itu full dapat di jurnal aja," ujar dia.
Kendati demikian, Kiki mengaku tak mengetahui siapa sosok pemilik dari Sinikubantuin. Ia mengaku hanya sekadar fokus menjadi penjoki.
Namun, Kiki mengaku tak tahu jasa joki tugas merupakan praktik yang melanggar hukum. Ia hanya ingin mencari uang sembari belajar.
"Kalau mereka mau joki tugas, ya kan, itu hak mereka. Yang penting, untuk aku mereka enggak tahu data aku, tugas mereka selesai. Terus aku juga isinya untung materinya. Gitu aja," jelas dia.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, lewat akun @KemdibukbudRI turut berkomentar mengenai praktik perjokian ini. Menurut Kemendikbud, setiap orang di kelompok sivitas akademika dilarang menggunakan jasa joki.
"Civitas academica dilarang menggunakan joki (jasa orang lain) untuk menyelesaikan tugas dan karya ilmiah karena melanggar etika dan hukum," tulis Kemendikbud.
Penjokian termasuk ke dalam bentuk plagiarisme yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Selain itu, sivitas akademika harus menggunakan daya kemampuannya sendiri dalam menunjukkan kapasitas akademiknya.
(asr/asr)