Sidang PK Dilanjut Hari Ini, Saka Tatal Bakal Hadirkan Saksi Fakta

CNN Indonesia
Selasa, 30 Jul 2024 09:04 WIB
Pihak Saka Tatal akan menghadirkan sedikitnya lima saksi fakta dan ahli dalam sidang peninjauan kembali terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Sidang peninjauan kembali terhadap mantan narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali digelar hari ini, Selasa (30/7) di Pengadilan Negeri Cirebon. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang peninjauan kembali Saka Tatal dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky akan dilanjut di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada hari ini, Selasa (30/7) pukul 10.00 WIB.

Pihak Saka Tatal akan menghadirkan sejumlah saksi, baik saksi fakta maupun ahli dalam persidangan kali ini.

"Sidang selanjutnya kita lanjut di hari Selasa 30 Juli 2024 di 10.00 pagi," kata Hakim Ketua Rizqa Yunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Krisna Muti, Kuasa Hukum Saka Tatal sebelumnya menyampaikan akan membawa sedikitnya lima saksi fakta.

"Ada saksi fakta. Jumlah saksinya ada lima dan bisa berkembang lebih banyak. Ini saksi fakta belum, ahli," kata Krisna.

Pihak Saka berharap ayah Eky Iptu Ridiana dan anggota Polsek Talun, Cirebon, dihadirkan dalam sidang peninjauan kembali.

"Kita berharap polisi menghadirkan Rudiana dan Polsek Talun," kata salah satu kuasa hukum Saka yang lainnya, Farhat setelah mengikuti sidang PK lanjutan pada Jumat (26/7) pekan lalu.

Farhat berharap dihadirkannya pihak-pihak tersebut bisa membuat terang kasus kematian Vina dan Eky pada 2016 silam.

Saka Tatal sebelumnya mengungkapkan momennya ditangkap. Dia ditangkap pada malam hari saat di perjalanan menuju bengkel. Dia meyakini Polisi melakukan salah tangkap.

Perjalanan ke bengkel itu melewati jalan layang yang menjadi lokasi pembunuhan Vina. Sebelum melewati jalan layang tersebut, Saka melihat polisi dari kejauhan.

Dia mengira ada razia. Kemudian, dia pun mau putar balik. Namun, Saka Tatal malah ditangkap polisi dan dibawa ke polsek.

Saka Tatal pun mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024. Pihaknya membawa 10 bukti baru atau novum pada sidang PK.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan alasan majelis hakim harus menolak 10 bukti yang diklaim oleh pihak Saka Tatal bukti baru atau novum dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Jaksa menjelaskan bukti yang dibawa oleh pihak Saka Tatal dalam sidang peninjauan kembali (PK) tidak sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

(yla/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER