Saka Tatal Bawa 9 Saksi di Sidang PK, Termasuk Liga Akbar

CNN Indonesia
Selasa, 30 Jul 2024 11:14 WIB
Sidang lanjuta PK Saka Tatal kembali berlanjut dengan menghadirkan 9 saksi termasuk Liga Akbar Cahyana. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Saka Tatal membawa sembilan saksi dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada hari ini, Selasa (30/7).

"Rencana kami akan hadirkan 9 saksi yang mulia," kata kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas.

Beberapa saksi yang hadir adalah atas nama Renaldi, lalu ada pula adik kandung dari Saka yakni Selis dan Jaka Putra.

Selanjutnya, ada saksi atas nama Mega Lestari, Widya Sari, Muhtar Effendi, Jogi Nainggolan hingga saksi yang pernah mencabut keterangannya pada 2016 silam di kasus Vina yakni Liga Akbar Cahyana.

Farhat Abbas mengatakan sebenarnya masih ada saksi lain yang rencananya dihadirkan, yakni Dede. Namun, Dede belum terlihat di ruang persidangan hingga pukul 10.50 WIB.

"Semua hadir. Hanya satu orang yang kemungkinan berhalangan hadir," ucap dia.

Dede adalah saksi yang pernah memberikan keterangan pada saat penyelidikan dan penyidikan kasus Vina pada 2016 silam.

Belakangan, Dede mengaku memberikan keterangan palsu saat itu. Dia mengklaim diarahkan oleh saksi atas nama Aep dan ayah Eky, Iptu Rudiana.

Pernyataan itu Dede sampaikan saat ditemui oleh Dedi Mulyadi.

Farhat Abbas pun meminta politikus Gerindra Dedi Mulyadi yang hadir di persidangan untuk melobi agar Dede bisa hadir untuk memberikan keterangan.

Saka Tatal sebelumnya mengungkapkan momennya ditangkap pada malam hari saat di perjalanan menuju bengkel. Dia meyakini Polisi melakukan salah tangkap.

Perjalanan ke bengkel itu melewati jalan layang yang menjadi lokasi pembunuhan Vina. Sebelum melewati jalan layang tersebut, Saka melihat polisi dari kejauhan.

Dia mengira ada razia. Kemudian, dia pun mau putar balik. Namun, Saka Tatal malah ditangkap polisi dan dibawa ke polsek.

Saka Tatal pun mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024. Pihaknya membawa 10 bukti baru atau novum pada sidang PK.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan alasan majelis hakim harus menolak 10 bukti yang diklaim oleh pihak Saka Tatal bukti baru atau novum dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Jaksa menjelaskan bukti yang dibawa oleh pihak Saka Tatal dalam sidang peninjauan kembali (PK) tidak sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

(yla/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK