Polisi menyebut Meita Irianty pemilik daycare Wensen School melakukan penganiayaan terhadap dua balita karena korban dianggap rewel dan nakal.
Kendati demikian, Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata dia, pihaknya akan kembali meminta keterangan dari Meita terkait motifnya melakukan aksi penganiayaan tersebut. Pemeriksaan dilakukan setelah kondisi kesehatan Meita kembali pulih.
"Kita masih berkutik pada motif yang kemarin beliau yang (mengatakan) katanya anaknya rewel sama nakal," kata Arya kepada wartawan, Selasa (6/8).
Diduga, karena menganggap korban rewel dan nakal, Meita pun tega melakukan aksi penganiayaan terhadap dua korban di daycare miliknya.
"Sehingga pelaku ini nampak melakukan kekerasan terhadap korban," ucap Arya.
Polres Metro Depok sebelumnya telah menetapkan Meita Irianty selaku pemilik Wensen School sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak.
Satu anak berinisial MK berusia dua tahun. Korban lainnya berinisial AMW berusia sembilan bulan.
Arya menjelaskan korban MK dalam kondisi baik, tapi mengalami trauma. Polisi akan melakukan visum psikiatrikum untuk mendalaminya.
Sementara itu, korban HW diduga mengalami dislokasi kaki karena dibanting oleh Meita. Selanjutnya, korban akan melakukan visum dan rontgen.
Atas perbuatannya, Meita dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
(dis/pmg)