Fakta-fakta Badan Gizi Nasional yang Baru Dibentuk Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk lembaga baru bernama Badan Gizi Nasional. Lembaga ini untuk pertama kalinya dipimpin oleh Dadan Hindayana yang baru saja dilantik Jokowi di Istana, Senin (19/8).
Pembentukan Badan Gizi Nasional tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 yang berlaku 15 Agustus 2024.
"(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Gizi Nasional. (2) Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden," demikian bunyi pasal 2 Perpres Nomor 83 Tahun 2024 yang dilihat, Sabtu (17/8).
Berikut fakta-fakta Badan Gizi Nasional
1. Sasar 4 Kelompok Prioritas
Badan ini bertugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional dengan empat kelompok masyarakat prioritas dalam menjalankan tugas mereka.
Pada Pasal 5 Perpres 83/2024 ditulis bahwa sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional itu diberikan kepada empat subyek.
"a. peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren; b. anak usia di bawah lima tahun; c. ibu hamil; dan d. ibu menyusui," demikian dikutip dari Pasal 5 Perpres itu.
2. Urus Makan Bergizi Gratis
Gagasan Badan Gizi Nasional ini diungkap tim presiden terpilih Prabowo Subianto untuk mempersiapkan program makan bergizi gratis.
Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Panangian Simanungkalit mengatakan ada rencana pembentukan Badan Gizi Nasional untuk menangani program itu.
"Sedang jalan kan. Itu juga merupakan suatu badan yang baru," ucap Panangian, ditemui di Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (21/6) seperti dikutip dari detikcom.
3. Dipimpin Dosen IPB
Badan Gizi Nasional dipimpin oleh Dadan Hindayana yang baru saja dilantik Jokowi di Istana, Senin (19/8).
Dadan diketahui merupakan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) program studi S2 Entomologi.
(fby/gil)