Jubir Anies Bersyukur MK Putuskan Syarat Baru Pencalonan Pilkada 2024
Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid bersyukur dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat baru ambang batas perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat di Pilkada 2024.
Baginya, putusan ini berarti masih ada ruang bagi aspirasi rakyat untuk diperjuangkan di Pilkada Jakarta.
"Kita bersyukur atas putusan MK ini. Artinya bahwa masih ada ruang bagi aspirasi rakyat untuk diperjuangkan oleh partai-partai dengan akumulasi 7,5 persen perolehan suara," kata Sahrin, Selasa (20/8).
Sahrin menjelaskan kondisi ini membuka peluang lebih terbuka untuk membangun kerja sama politik lagi. Ia mengatakan Anies kini sedang membangun komunikasi dengan partai-partai untuk maju Pilgub Jakarta.
"Keputusan ini adalah jawaban terhadap suara elite yang belum merefleksikan suara rakyat," kata dia.
Sementara juru bicara Anies lainnya, Angga Putra Fidrian menilai putusan MK ini memberi peluang kepada calon yang lebih menggambarkan aspirasi warga Jakarta.
"Semoga segera setelah putusan MK, KPU segera mengubah aturannya agar bisa semakin banyak pilihan terbaik untuk warga Jakarta," kata Angga.
Anies belakangan ini digadang-gadang akan maju di Pilgub DKI Jakarta. Namun, belum ada satu partai pun yang mengusungnya hingga kini. PKS, NasDem dan PKB yang mulanya berencana mengusung kini telah mengalihkan dukungan ke Ridwan Kamil-Suswono.
Sebelumnya MK mengabulkan permohonan uji materiil UU Pilkada nomor perkara 60/PUU-XXII/2024. Putusan MK ini menghapus syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik/gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20 persen) atau suara sah (25 persen) dalam UU Pilkada.
MK kemudian menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
Lihat Juga : |
Ada empat klasifikasi besaran suara sah partai yang ditetapkan MK untuk mengusung calon di Pilkada tingkat provinsi dan kabupaten/kota yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati memastikan putusan MK ini berlaku di Pilkada 2024 ini. Namun, putusan ini masih harus diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nantinya.
(rzr/pmg)