Massa Aksi di KPU Bakar Ban dan Buang Bendera Parpol ke Polisi

CNN Indonesia
Jumat, 23 Agu 2024 18:02 WIB
Massa aksi kawal putusan MK membakar ban dan melempar bendera partai politik yang dikibarkan di depan kantor KPU, Jakarta, pada Jumat (23/8). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Massa aksi membakar ban di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, pada Jumat (23/8). Aksi ini dalam rangka mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan peserta pilkada.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, massa aksi mulai membakar ban sejak pukul 16.30 WIB. Hingga pukul 17.21 WIB, api tersebut masih menyala.

Sementara itu, orasi secara bergantian terus berlanjut. "Kami ingatkan putusan MK itu sudah final," kata salah satu orator.

Selain membakar ban, mereka juga membuang bendera sejumlah partai. Pasalnya, di tengah-tengah aksi, tiba-tiba muncul segerombolan orang mengibarkan bendera Partai NasDem dan PAN.

Salah satu peserta aksi berteriak meminta bendera itu diturunkan. Massa aksi menegaskan demonstrasi mereka tidak mewakili partai mana pun.

Namun, bendera itu tidak kunjung diturunkan. Sejumlah peserta aksi pun melempar bendera-bendera partai itu ke arah polisi.

Mereka lalu melanjutkan aksi dan kembali berorasi secara bergiliran.

"Hari ini Indonesia sedang tertindas, saya tidak bisa selembut melati. Saya dari Aceh. Jauh-jauh dari Aceh untuk menyelamatkan Indonesia," ujar salah satu orator.

Sebelumnya, syarat usia minimum calon kepala daerah diubah oleh Mahkamah Agung (MA). Lembaga Yudikatif itu ingin syarat usia minimum dihitung saat pelantikan kepala daerah terpilih.

Hal itu menuai kritik lantaran dianggap akan memuluskan anak bungsu Presiden Joko Widodo yakni Kaesang Pangarep maju di Pilgub Jawa Tengah (Jateng).

UU Pilkada pun digugat ke MK. Beberapa waktu lalu, MK mengeluarkan putusan yang kembali mengoreksi ketentuan tersebut. MK memutuskan syarat usia minimum calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan.

Tak lama setelah putusan itu keluar, Baleg DPR justru merevisi UU Pilkada. Mereka awalnya ingin mengacu pada putusan MA. Hal ini membuat banyak pihak geram dan menggelar aksi penolakan RUU Pilkada.

DPR pun menyatakan RUU Pilkada dibatalkan. Namun, pelaksana aturan tersebut adalah KPU. Oleh sebab itu, masih banyak pihak yang mengawal agar KPU patuh pada putusan MK.

(yla/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK