Budi Arie: Jokowi Layak Gabung Wantimpres, Terlalu Muda untuk Pensiun
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) layak untuk menjadi dewan pertimbangan presiden (wantimpres) setelah tak lagi menjabat sebagai presiden.
Budi juga menyinggung usia Jokowi yang terlalu muda untuk pensiun dari gelanggang perpolitikan nasional setelah purnatugas dari jabatan presiden.
"Ya layak dong, (gabung wantimpres) kan beliau masih terlalu muda untuk pensiun. Masih muda, umur 63," kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9).
Ketua Umum Projo itu juga menilai Jokowi tak hanya dibutuhkan untuk memberikan nasihat, tetapi juga dapat mempersatukan bangsa dan negara serta elite politik jika bergabung ke dalam wantimpres.
"Bukan nasihat ya, buat bangsa ini, buat rakyat lah. Pokoknya semua, kalau elite politik kita bersatu, bagus kan," tutur dia.
Di sisi lain, Budi tak menjawab dengan tegas terkait isu RUU Wantimpres dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan politik Jokowi usai lengser.
Ia menilai isu tersebut sebatas dugaan yang belum benar. Namun, ia mengakui terkadang dugaan juga dapat menjadi benar.
"Berspekulasi aja. Pokoknya tunggu aja lah. Jangan banyak spekulasi," ujar Budi.
"Kadang-kadang banyak bener," sambungnya.
Seluruh fraksi DPR sebelumnya telah menyetujui Revisi Undang-undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres rapat paripurna.
Persetujuan itu berdasarkan hasil rapat kerja baleg yang dipimpin oleh Ketua Baleg Wihadi Wiyanto bersama Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Annas dan Menkumham Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9).
Baleg dan Pemerintah juga telah bersepakat mengusulkan sejumlah tambahan pasal dalam RUU Wantimpres itu.
Beberapa diantaranya adalah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden berubah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Kesepakatan itu juga sekaligus membatalkan usulan DPR yang ingin mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Lalu, Baleg bersama Pemerintah juga sepakat jabatan ketua dewan pertimbangan presiden Republik Indonesia dapat dijabat secara bergantian.
Salah satu pertimbangan kesepakatan itu adalah Indonesia menganut sistem presidensil sehingga presiden seharusnya diberikan keleluasaan untuk menentukan para sosok pemberi nasihat.
(mab/sfr)