Bareskrim: Perputaran Uang Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Capai 2,1 T
Bareskim Polri mengungkap total perputaran uang dari bandar narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia asal Kalimantan Utara Hendra Sabarudin mencapai Rp2,1 triliun.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut perputaran uang itu berdasarkan operasi yang dilakukan sejak 2017-2024.
"Beroperasi sejak tahun 2017 sampai 2024, selama itu telah memasukkan sabu seberat tujuh ton dari Malaysia. Dia dibantu tersangka lain. Dalam hal ini, analisis keuangan oleh PPATK perputaran uang HS senilai Rp2,1 triliun," kata Wahyu dalam konferensi pers, Rabu (19/8).
Wahyu menjelaskan Bareskrim Polri juga telah menyita aset milik Hendra senilai Rp221 miliar. Ia menyebut penyitaan itu dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam rangka pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Hendra.
Di sisi lain, Wahyu menjelaskan Hendra juga bekerja sama dengan jaringan yang diorkestrasi oleh tersangka F dalam menjalankan aksinya. F saat ini berstatus buron.
Lebih lanjut, Wahyu menyebut Hendra dibantu oleh pelaku lain untuk mencuci uang demi menyamarkan uang haram tersebut.
Bahkan, kata Wahyu, aksi pencucian uang itu masih dilakukan meski Hendra telah dijebloskan di Lapas Tarakan Kelas IIA.
Sebagian uang didapatkan dari hasil menjual narkoba dan membeli aset yang sudah kita sita senilai Rp221 miliar," tutur dia.
Secara rinci, Wahyu menyebut terdapat 3 orang anak buah Hendra yang bertugas mengelola uang hasil kejahatan yakni T, MA, dan S. Tiga anak buah Hendra berinisial CA, AA, dan NMY bertugas melakukan pencucian uang.
Terkhusus anak buah Hendra berinisial RO dan AY memiliki peran untuk melakukan pencucian uang serta upaya hukum lainnya.
Dalam melakukan TPPU, jaringan Hendra menggunakan modus operandi berupa menyamarkan hasil kejahatan dalam tiga tahapan. Mulai dari penempatan hasil kejahatan pada rekening penampung atas nama orang lain yakni nama A dan M.
Uang yang telah ditampung itu kemudian dilapis dengan melakukan pengiriman uang dari rekening penampung ke rekening atas nama orang lain yaitu T, MA, dan AM.
"Ketiga yaitu tahap penyatuan yaitu membelanjakan uang dari rekening atas nama T, MA, dan AM menjadi beberapa aset," jelas Hendra.
Polisi juga berhasil menyita total 21 kendaraan roda empat; 28 kendaraan roda dua; enam kendaraan laut (satu speed boat, empat kapal, satu jet ski); dan dua kendaraan jenis ATV.
"Selain itu 44 tanah dan bangunan; dua jam tangan mewah; uang tunai Rp1,2 miliar; dan deposito Standard Chartered sebesar Rp500 juta," tutur dia.