Guru Les Seni di Sleman Diduga Cabuli 22 Murid

CNN Indonesia
Rabu, 09 Okt 2024 15:41 WIB
Ilustrasi. Seorang pemuda berinisial EDW (28) di Sleman, DIY yang berprofesi sebagai guru les seni ditangkap, diduga mencabuli puluhan siswanya. (iStockphoto/SimonSkafar)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Seorang pemuda berinisial EDW (28), warga Godean, Sleman, DIY yang berprofesi sebagai guru les seni ditangkap, diduga mencabuli puluhan siswanya.

Aksi dugaan pencabulan sesama jenis ini memakan korban 19 anak berstatus bawah umur dan tiga orang kategori dewasa.

Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian menuturkan, aksi dugaan pencabulan ini terkuak 24 September 2024 kemarin setelah orang tua salah seorang murid les EDW mendapati video yang merekam anak mereka tengah dicabuli oleh pelaku.

Sebelum mendapati video itu, orang tua murid sudah merasa curiga terlebih dahulu akan perilaku anak mereka yang mengalami perubahan.

"Korban sering tidak pulang ke rumah dengan waktu yang tidak wajar," kata Sandro di Mapolsek Gamping, Rabu (9/10).

Orang tua siswa lantas menindaklanjuti temuan video itu dengan melapor ke Polsek Gamping. Petugas bersama jajaran Unit Reskrim Polresta Sleman selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan EDW di kediamannya, Gamping.

Kata Sandro, pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh petugas. Motifnya, yakni demi memenuhi hasrat seksualnya.

"Peristiwa perbuatan cabul sesama jenis terhadap anak atau homoseksual dilakukan oleh pelaku di rumahnya," ujar Sandro.

"(Korban) dari kelas V SD sampai SMP. Ada yang satu kampung dan di luar kampung," sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, EDW 'memancing' para korbannya dengan cara mengajak mampir ke rumah dan diiming-imingi fasilitas Wi-Fi hingga ditawari makan. Usai melakukan pencabulan, kata Sandro, pelaku tak memberikan imbalan.

"Pelaku ini pada kejadian tersebut dia sering mengajak main ke rumahnya kemudian dikasih makan. Kadang juga dari anak-anak tersebut bawa makanan ke rumah pelaku, kadang beras dan lain sebagainya, kemudian dimasakin di situ, sampai terjadilah kegiatan (pencabulan) tersebut," paparnya.

Bukan cuma mencabuli siswanya, pelaku juga merekam sebagian aksinya itu demi kepuasan pribadi. Polisi mulanya mendapati tiga video terkait perbuatan EDW dan menemukan enam video lainnya saat menggeledah komputer pelaku.

Saat ini, polisi telah menyita unit komputer milik EDW sebagai barang bukti, sementara pelaku juga sudah resmi ditetapkan statusnya menjadi tersangka.

Atas perbuatannya, kata Sandro, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 292 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

"Hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.

(kum/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK