Sat Set Jurus Cepat Polri hingga Kejagung Bongkar Kasus Kejahatan

Info Hukum | CNN Indonesia
Rabu, 16 Okt 2024 12:30 WIB
Jokowi memimpin sinergi pemberantasan kasus besar yang dilakukan oleh dua lembaga yang dipimpinnya yakni Kejaksaan Agung dan Polri.
Terpidana Ferdy Sambo saat menjalani persidangan. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Bukan hanya Kejaksaan, Polri juga melakukan tugasnya dengan baik dalam 10 tahun pemerintahan Jokowi, terutama dalam menyelesaikan sejumlah kasus besar yang menyita perhatian publik. Berikut kasus hukum yang ditangani Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kasus Ferdy Sambo

Kasus penembakan Brigadir Yosua, hingga tewas oleh Ferdy Sambo sangat menyita perhatian publik. Bahkan Jokowi meminta penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi mengatakan pentingnya transparansi dalam penyelidikan kasus tersebut. Hal itu agar tidak muncul keraguan masyarakat terhadap institusi Polri.
Adapun kasus ini terjadi saat Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Ia menembak Brigadir Yosua, hingga tewas pada 8 Juli 2022 di rumah dinasnya.

Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polri, Sambo pun ditetapkan menjadi tersangka. Bersama Sambo, Bharada Richard Eliezer yang ikut menembak atas perintah Sambo; Ricky Rizal; istri Sambo, Putri Candrawathi; dan Kuat Ma'ruf juga menjadi tersangka.
Dalam persidangan, mereka semua dinyatakan terbukti bersalah. Hakim menghukum Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 13 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Sementara Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. Ia tidak mengajukan banding atas putusan pengadilan dan sudah bebas murni pada 31 Januari 2024.

Sementara Sambo dan yang lainnya mengajukan banding ke PT DKI. Dalam putusannya hakim menolak banding tersebut, dan malah memperkuat hukuman mati terhadap Sambo.


Kasus Teddy Minahasa


Bukan hanya itu, kasus lain yang ikut menguji Polri dalam menangani perkara adalah peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Kasus ini bermula saat Polda Metro Jaya tengah menyidik kasus jaringan narkoba dengan tiga orang sipil sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya pun melakukan pengembangan yang menemukan dugaan keterlibatan Teddy.

Teddy yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolda Sumbar diduga menggelapkan barang bukti jenis sabu dan menjualnya. Dalam menjalankan aksinya, Teddy diduga menginstruksikan AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan, penyidik menetapkan Teddy sebagai tersangka pada September 2022 lalu, karena terbukti ikut terlibat dalam aksi tindak pidana penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu.

Dalam kasus ini Teddy divonis dengan pidana penjara seumur hidup. Tak terima dengan putusan itu, Teddy pun menempuh upaya hukum sampai tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Bukan mengabulkan, MA tetap menghukum Teddy dengan pidana penjara seumur hidup.

Kepuasan kinerja Jokowi

Sementara itu, lembaga survei nasional Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei atas evaluasi publik terhadap 10 tahun pemerintahan Jokowi. Hasilnya, 74,96 persen responden masyarakat menunjukkan kepuasan terhadap kinerja Jokowi.

Pendiri dan Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan, survei tersebut dilakukan pada periode 22-29 September 2024 dengan 3.3540 responden yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Hasilnya 15,04 persen mengatakan sangat puas; 58,92 persen responden sekitar 3.500 lebih mengatakan cukup puas," ujar Burhanuddin dalam rilis temuan survei yang diunggah melalui kanal YouTube, Jumat (4/10).

Selain itu, hasil survei juga menunjukkan kondisi keamanan sampai penegakan hukum pada pemerintahan Jokowi baik. Dalam survei sebanyak 1,4 persen menyatakan kondisi hukum sangat baik; 24,6 persen baik; dan sedang sebanyak 31,7 persen. Adapun metode survei multistage random sampling dengan margin of error sekitar 2,3 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

(asa)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER