Aparat kepolisian di berbagai daerah mengungkap sejumlah kasus judi online beberapa waktu belakangan usai terbongkar dugaan keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
Judi online menjadi salah satu yang fokus pemerintahan Prabowo Subianto untuk ditangani. Ia meminta penegak hukum tidak ragu menindak kasus judi online, narkoba, penyelundupan dan korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CNNIndonesia.com merangkum sejumlah kasus judi online yang terungkap beberapa hari terakhir.
Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
Polda telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Sementara tiga diantaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional 'kantor satelit'.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp73 miliar dalam kasus judol Komdigi.
Uang miliran rupiah itu terdiri dari pecahan rupiah sebanyak Rp35.792.110.000, SGD2.955.775 atau senilai Rp35.043.272.457, serta USD183.500 atau senilai Rp2.888.106.500.
Lebih lanjut, ia mengatakan dari hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik terhadap para tersangka ditemukan sejumlah barang bukti lain berupa senjata api hingga logam mulia.
Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah di Perum Cengkareng Indah, Kapuk, yang dijadikan sebagai markas penyewaan rekening untuk bandar judi online.
Aksi penggerebekan itu dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kemarin. Ia menjelaskan penggerebekan dilakukan pihaknya setelah menangkap empat tersangka terlebih dahulu pada Kamis (6/11).
Syahduddi menyebut keempat tersangka yang lebih dahulu ditangkap itu merupakan RD (28), AR (22), ME (21) dan RH (29).
"Ditangkap setelah selesai menyerahkan kartu ATM dan buku tabungan atas nama pribadi serta memperpanjang kontrak nomor rekening, ATM dan buku tabungan yang digunakan untuk transaksi keuangan Judi Online di Kamboja," ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/11).
Syahduddi menjelaskan setelah menangkap keempat pelaku, penyidik kembali melakukan pengembangan dan menemukan tempat yang dicurigai sebagai markas penyewaan rekening untuk judi online.
Berbekal informasi tersebut, tim kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat.
Ia menyebut dalam penggerebekan itu penyidik kemudian kembali menangkap empat pelaku yang terlibat dalam sindikat penyewaan rekening tersebut.
Rinciannya yakni tersangka RS (31) yang juga pemilik rumah, kemudian DAP (27), Y (44), dan RF (28).
Keempat tersangka itu, kata Syahduddi, bertugas mengirimkan ponsel yang telah terisi aplikasi m-bangking ke Negara Kamboja untuk digunakan sebagai tempat penampungan uang judi online.
"Berdasarkan keterangan tersangka RS, handphone yang sudah terinstall m-banking dikirim ke Kamboja melalui jasa pengiriman DHL di daerah Pluit," ujarnya.